Ekonomi

Menteri PANRB Tengahi Polemik Tenaga Honorer dengan Skema Penyelesaian ini

Menteri PANRB RI SYafruddin. (FOTO: Dok. KemenpanRB)
Menteri PANRB RI SYafruddin. (FOTO: Dok. KemenpanRB)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin akhirnya angkat bicara ihwal polemik Tenaga Honorer Kategori 2 (THK 2) yang mencuat kembali bebera waktu terakhir ini. Dimana seharusnya sudah rampung sejak tahun 2014 silam.

“Selesai dan harus diakhiri tahun 2014 sebagaimana diatur dalam PP Nomor 56 Tahun 2012. Namun realitanya masih ada persoalan khususnya bagi sekitar 439 ribu lebih THK 2 yang tidak lulus seleksi di tahun 2013,” kata Syafruddin di Jakarta, Sabtu (3/11/2018).

Baca Juga:

Kendati demikian, kata dia, pemerintah sudah memberikan perhatian yang sangat besar terhadap para honorer. Baik THK1 maupun THK2. “Sampai tahun 2014 pemerintah sudah mengambil langkah-langkah yang cukup masif dan progresif. Salah satunya dengan mengangkat secara otomatis 900 ribu lebih THK 1 dan sekitar 200 ribu THK 2 menjadi PNS,” jelasnya.

Baca Juga:  DPRD Nunukan Berharap Semenisasi di Perbatasan Dapat Memangkas Keterisolasian

“Jadi apabila rujukannya hukum karena kita adalah negara hukum, maka permasalahan honorer seharusnya sudah selesai tahun 2014 seiring dengan diangkatnya kurang lebih 1,1 juta THK 1 dan THK 2 menjadi PNS,” imbuhnya.

Pihaknya menerangkan, dampak dari kebijakan tersebut saat ini komposisi PNS didominasi oleh Eks THK 1 dan THK 2. Dari 4,3 juta lebih PNS, sebesar 26 % terdiri dari Eks THK 1 dan THK 2 yang sebagian besarnya diangkat secara otomatis tanpa tes. Hingga saat pemerintah tetap memberikan perhatian serius untuk mengurai dan menyelesaikan permasalahan honorer Eks THK 2.

Ia pun menekan, pemerintah sama sekali tidak menafikan jasa para tenaga honorer yang telah bekerja dan berkeringat selama ini. Dalam penyelesaiannya pun pemeritah harus memperhatikan kondisi dan kebutuhan obyektif bangsa serta sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Oleh karena itu, mantan Wakapolri ini, telah menyiapkan skema penyelesaian. Diantaranya: a. Pemerintah mengupayakan untuk meningkatkan kualitas dan kompetensi SDM ASN secara berkelanjutan yang saat ini raw input-nya 26 % berasal dari tenaga honorer yang diangkat tanpa tes.

Baca Juga:  Kondisi Jalan Penghubung Tiga Kecamatan Rusak di Sumenep, Perhatian Pemerintah Diperlukan

b. Pemerintah memperhatikan peraturan perundangan yang saat ini berlaku, antara lain: UU ASN yang mensyaratkan usia maksimal 35 tahun, serta harus ada perencanaan kebutuhan dan harus melalui seleksi; UU Guru dan Dosen yang mensyaratkan Guru minimal harus S1; dan UU Tenaga Kesehatan yang mensyaratkan tenaga kesehatan minimal harus D3.

c. Dengan pertimbangan hal tersebut di atas, pemerintah bersama 8 (delapan) Komisi di DPR RI, telah menyepakati skema penyelesaian tenaga honorer Eks THK 2 sebagai berikut :

1. Bagi yang memenuhi persyaratan menjadi PNS, disediakan formasi khusus Eks THK 2 dalam seleksi pengadaan CPNS 2018; 2. Bagi yang tidak mememuhi persyaratan untuk menjadi PNS, namun memenuhi persyaratan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), akan diproses menjadi P3K (P3K adalah pegawai ASN); dan 3. Bagi yang tidak memenuhi persyaratan menjadi PNS dan P3K, namun daerahnya masih membutuhkan, yang bersangkutan tetap bekerja, dan daerah diwajibkan memberikan honor yang layak, minimal sama dengan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK).

Baca Juga:  Sokong Kebutuhan Masyarakat, Pemkab Pamekasan Salurkan 8 Ton Beras Murah

Menteri PANRB menambahkan, setelah selesai pengadaan CPNS 2018, Pemerintah akan segera memproses pengadaan P3K. “Kami mohon pengertian dari semua pihak. Permasalahan honorer Eks THK 2 ini memang rumit dan kompleks, penyelesaiannya tidak seperti membalikan telapak tangan,” tutupnya.

Pewarta: Tri Wahyudi
Editor: M. Yahya Suprabana

Related Posts

1 of 3,140