NUSANTARANEWS.CO – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Perempuan masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2016. “Kami mengapresiasi langkah maju DPD dalam upaya melakukan persiapan pembahasan Rancangan Undang-Undang penghapusan kekerasan seksual,” ujar Menteri Sosial (Mensos) Khofifah Indar Parawansa di Jakarta, Kamis (9/6/2016).
Menurut Mensos, UU Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) serta UU Perlindungan Anak perlu penguatan. “Namun, rupanya masih ada beberapa kasus kekerasan seksual yang belum bisa terpayungi oleh UU yang telah ada selama ini, baik TPPO, KDRT, maupun UU Perlindungan Anak,” ujarnya.
Oleh karena itu, Khofifah mengharapkan, RUU Perlindungan Perempuan bisa memberikan satu payung hukum yang lebih komprehensif terhadap perindungan perempuan. “Dalam draft Komnas Perempuan ada 15 item kekerasan seksual. Dari 15 item dalam draft Komnas Perempuan tersebut, ada kekerasan seksual yang tidak bisa dipidanakan, sebab terkait persoalan budaya, agama atau pelaksanaan syariat,” katanya menjelaskan.
Khofifah menuturkan, Pemerintah akan mendukung pembahasan RUU yang telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2016 tersebut. “Pembahasan RUU sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di DPR 2016 ini dan pembahasan cukup maju di DPD. Sedangkan, Pemerintah mendukung upaya perlindungan kekerasan seksual tersebut,” tuturnya.
Kendati sepenuh mendukung, Khofifah menambahkan pemerintah akan tetap melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam implementasi UU yang telah ada sebelumnya. “Ini masalah serius dan Pemerintah mendukung RUU perlindungan kekerasan seksual, tapi tetap mengkoordinasikan kementerian atau lembaga terkait untuk harmonisasi dari UU yang telah terbit sebelumnya,” ungkapnya. (Deni)