Hukum

Menpora Tersangka, IKA PMII Surabaya Minta KPK Gunakan Pra Duga Tak Bersalah

Sekretaris Ikatan Alumni (IKA PMII ) Surabaya, Aan Ainur Rofik meminta agar KPK mampu menerapkan asas praduga tak bersalah terhadap kasus Imam Nahrawi. (Foto: NUSANTARANEWS.CO/Setya)
Sekretaris Ikatan Alumni (IKA PMII) Surabaya, Aan Ainur Rofik meminta agar KPK mampu menerapkan asas praduga tak bersalah terhadap kasus Menpora Imam Nahrawi. (Foto: NUSANTARANEWS.CO/Setya)

NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – Pasca ditetapkannya Menpora, Imam Nahrawi sebagai tersangka dugaan suap dana hibah KONI, Sekretaris Ikatan Alumni (IKA PMII) Surabaya, Aan Ainur Rofik meminta agar KPK mampu menerapkan asas praduga tak bersalah.

“Setiap orang yang disangka, ditangkap, dituntut dan atau dihadapkan dimuka sidang pengadilan, wajib di anggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahanya dan memperoleh kekuatan hukum tetap,” kata Aan saat dikonfirmasi, Kamis (19/9/2019)

Pria yang juga penggagas hastage #KamibersamaSahabatImamNahrawi ini mengungkapkan bahwa sosok Menpora adalah salah satu kader terbaik yang dimiliki PMII, sudah seharusnya sebagai sesama sahabat untuk mensuport sahabat yang tertimpa masalah. Apalagi lanjut dia, Imam Nahrawi dalam konferensi persnya mengungkapkan sanggup membuktikan jika dirinya tidak bersalah di depan pengadilan.

“Imam Nahrawi adalah kader terbaik PMII, semoga Cak Imam bisa membuktikan di depan pengadilan bahwa beliau bersih dan tidak seperti yang dituduhkan. Kami bersama sahabat Imam Nahrawi,” jelasnya.

Baca Juga:  Polres Pamekasan Sukses Kembalikan 15 Sepeda Motor Curian kepada Pemiliknya: Respons Cepat dalam Penanganan Kasus Curanmor

Aan juga mewanti-wanti bahwa siapapun pejabat publik yang notabene merupakan pengelola anggaran negara memang sangat berpotensi berhadapan dengan hukum.

“Hal ini juga kita sampaikan kepada semua pejabat pengelola anggaran utamanya dari keluarga besar PMII pada kususnya pesan saya hati-hati,” ujarnya.

“Semoga Cak Imam dengan besar hati mampu dan tegar menghadapi kasus ini,” terangnya.

Pewarta: Setya

Related Posts

1 of 3,236