Berita UtamaSosokTerbaru

Raih Gelar Profesor Kehormatan, Menpora Zainudin Amali Kenalkan Metode TARSIL Untuk Kejar Indonesia Emas 2045

Raih gelar Profesor Kehormatan, Menpora Zainudin Amali kenalkan metode TARSIL untuk kejar Indonesia emas 2045.
Raih gelar Profesor Kehormatan, Menpora Zainudin Amali kenalkan metode TARSIL untuk kejar Indonesia emas 2045.

NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – Menteri Olahraga (Menpora) RI Zainudin Amali meraih gelar Profesor Kehormatan dalam bidang ilmu Kebijakan Olahraga pada Fakultas Ilmu Keolahragaan Universitas Negeri Semarang (UNNES), Sabtu (20/8). Dengan mengambil tajuk ‘Kebijakan Olahraga Nasional Menuju Indonesia Emas Tahun 2045 (Penerapan Metode TARSIL dalam Kebijakan Pembangunan Olahraga Nasional)’, menyoal rendahnya kesadaran masyarakat Indonesia untuk berolahraga, Zainudin Amali mendapatkan gelar Profesor kehormatan yang disematkan langsung oleh  Rektor UNNES Fathur Rokhman di Gedung Auditorium Prof Wuryanto UNNES.

Menpora RI Zainudin Amali mengatakan dalam penelitiannya ditemukan bahwa saat ini di ruang lingkup olahraga pendidikan, di mana objeknya adalah anak-anak hingga dewasa muda yang merupakan usia emas, belum berkontribusi optimal dalam mensupport implementasi sistem pembinaan olahraga prestasi untuk meningkatkan kebugaran masyarakat.

“Permasalahan tersebut sangat terkait dengan kurang gerak dan rendahnya partisipasi masyarakat dalam berolahraga secara rutin dan teratur,” kata menteri yang juga politisi partai Golkar ini saat dikonfirmasi, Minggu 21 Agustus 2022.

Baca Juga:  FKMPK Nunukan Gelar Mubes Ke-V

Zainudin Amali mengatakan dalam penelitiannya tersebut dirinya memberikan solusi dengan merumuskan penguatan hubungan vertikal antara Pemerintah Pusat dan Daerah dalam mengembangkan kebijakan baru yang sesuai dengan konsep pembangunan keolahragaan yakni Trust, Authority, Responsibility, Supervision, Integration, dan Local Wisdom (TARSIL).

“Adapun model TARSIL merupakan model konstruksi Otonomi Daerah sebagai upaya pemerintah pusat memberikan kewenangan untuk menunjang pemerintahan yang partisipatif dengan mengedepankan tanggungjawab dalam penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia,” terangnya.

TARSIL, lanjut pria yang akrab dipanggil ZA menjelaskan Trust dimana penyelenggaraan otonomi daerah membutuhkan rasa percaya dari tiga unsur utama dalam hubungan Pemerintahan yaitu pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat.

Kedua,menurutnya Authority diartikan bahwa kewenangan yang diberikan dari pemerintah pusat ke daerah mengandung berbagai jenis kewenangan antara lain; Kewenangan Wajib, Kewenangan Pilihan, dan konkuren.”Di sisi lain, dalam kewenangan yang tidak dapat diberikan kepada Pemerintah Daerah ialah Kewenangan Absolut, meliput Politik Luar Negeri; Pertahanan; Keamanan; Yustisi; Moneter dan Fiskal Nasional; serta Agama,” sambungnya.

Baca Juga:  Harlah Ke-17 PK PMII Pragaan dan BNI Berbagi Kebagiaan kepada Anak Yatim di Bulan Ramadan

Zainudin Amali lalu menjelaskan unsur ketiga yaitu Responsibility yaitu tanggungjawab dari pemerintah pusat ke daerah termasuk memenuhi respon masyarakat terhadap penyelenggaraan Otonomi Daerah, dimana pemerintah memiliki rasa tanggungjawab terhadap kebijakannya, baik dalam konteks pemerintah pusat maupun daerah terhadap kebutuhan dan kepentingan masyarakat.

Sedangkan untuk unsur keempat,lanjutnya supervisi yang berarti bahwa penyelenggaraan pemerintah daerah tidak bisa dilepas tanpa kendali, tetapi pemerintah pusat wajib melakukan supervisi, yaitu membuat regulasi turunan, membuat Petunjuk Pelatihan dan Petunjuk Teknis, memberikan reward atau penghargaan, memberikan punishment atau hukuman; dan memberikan pembinaan.

“Fungsi supervisi adalah bagaimana Pemerintah Pusat melakukan pengawasan terhadap kinerja pemerintah daerah,” jelasnya.

Model kelima, kata Zainudin Amali adalah Integration, memiliki esensi penyelenggaraan otonomi daerah tidak dapat dilakukan dengan patahan-patahan dan sporadis. Keenam, Local Wisdom atau seringkali disebut indigenous knowledge secara leksikal mengandung makna system sosial budaya yang menjadi pijakan dalam kehidupan masyarakat.

“Konsep TARSIL tercipta sebagai alternatif untuk menjawab fenomena penyelenggaraan otonomi daerah yang memerlukan hubungan dan kebijakan yang sinergis antara pemerintah pusat dan daerah,” tuturnya.

Baca Juga:  Pemkab Nunukan Serahkan Bantuan Bagi Imam, Marbot, Guru Ngaji, dan Rumah Ibadah

Yang terakhir, TARSIL, kata Zainudin Amali juga mampu memfasilitasi dan mengatasi ketidakserasian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam sistem pembangunan keolahragaan. “Sehingga, nilai-nilai TARSIL dapat menjadi ruh dari berbagai kebijakan keolahragaan di Indonesia dalam mewujudkan kebijakan sistem pembangunan olahraga menuju Indonesia Emas,”tutupnya. (setya)

Related Posts

1 of 90