FeaturedHukum

Menolak Lelah Perjuangkan Haknya, Seorang PNS Gugat Ahok

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Zaitul Akmam (50 th), pria paruh baya itu tampak berpeluh usai berjibaku dengan kemacetan Ibu Kota. Pekerjaan barunya sebagai sopir ojek online ia jalani sejak 2016 silam. Tepatnya usai ia diberhentikan dari Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Mantan bendahara desa, Kelurahan Ceger, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur ini tak bisa menutup-nutupi kekecewaannya kepada pemerintah. Menyusul statusnya sebagai PNS dicopot secara sepihak oleh Gubernur DKI Jakarta yang kala itu dipimpin Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Ia merasa perlakuan Gubernur Ahok tidak adil dan menabrak undang-undang. Bagaimana tidak? Kasus tipikor (tindak pidana korupsi) yang diterimanya telah ia tebus dengan hukuman pokok 1,5 tahun penjara, namun status PNS dirinya dicopot.

Sementara jika merujuk Undang-Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 87 tentang aturan pemberhentian ASN menyebutkan bahwa seorang PNS tidak bisa dipecat atau diberhentikan jika ia menerima hukuman pidana penjara di bawah 2 tahun.

Atas dasar itu, sendirian tanpa ada yang membantu, Akmam memperjuangkan haknya yang telah dirampas Pemprov DKI Jakarta. Meski gugatannya pertama atas SK Pemecatan yang dikeluarkan Gubernur Basuki Tjahaja di PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) dinyatakan kalah, Akmam mengaku enggan putus asa.

Baca Juga:  Kesal Di-PHP, Wilson Lalengke Propamkan Penyidik Dittipidkor Bareskrim Polri

Dirinya tetap berjuang hingga ke MA. Sekalipun delapan teman lainnya yang mengalami nasib serupa memilih diam. “Ini saya lakukan demi anak istri saya,” tegas Zaitul Akmam, saat ditemui di kawasan Pasar Senen, Jakarta Pusat, Senin (26/2/2018).

“Saya menggugat di PTUN pertama, saya kalah. Itu pun masih tanda tanya. Saya gugat ini SK Gubernur, tapi hasil vonis PTUN mengatakan pemecatan saya ini sudah sesuai aturan. Aturan yang mana? Ini tidak nyambung,” ungkapnya.

Pada 12 Januari 2018, kembali dirinya mengajukan kasasi melawan putusan Gubernur DKI ke MA. Berbagai upaya untuk memperjuangkan haknya terus ia upayakan, termasuk mengadu ke Komisi ASN. Namun, kenyataan pahit yang justru ia terima. Hukum tumpul ke atas tajam ke bawah.

Berkas Perkara Kasasi Zaitul Akmal (Foto Nusantaranews)
Berkas Perkara Kasasi Zaitul Akmal (Foto Nusantaranews)

Zaitul Akmam ditahan tahun 2013 atas kasus penyalahgunaan anggaran. Meski demikian, dirinya menegaskan ia hanyalah korban. “Saya hanya juru bayar,” ungkap Akmal. Ia mengakui kesalahannya. Meski demikian, ia tetap tak bisa menerima pemecatannya sebagai PNS. Sebab dalam undang-undang ASN berbunyi bahwa hukuman tipikor di bawah 2 tahun, seorang PNS tidak bisa dipecat.

Baca Juga:  Terkait Dugaan Pungli di Sekolah, PPWI Inhil Soroti Sikap Kadisdik dan Pemkab Inhil yang Memble

“Pemecatan saya di SK pemecatan 10 Juni 2016. Diterima di tangan saya 1 Agustus 2016. Mendaftarlah saya ke PTUN tanggal 17 Oktober 2016. Karena gugatan ke PTUN ini, nyawa menggugatnya hanya 90 hari terhitung sejak SK diterima. Saya pun menggugat SK Pemecatan saya,” ungkapnya.

“Karena yang pernah saya baca di undang-undang ASN nomor 5 2014 di bawah dua tahun tidak dipecat,” sambungnya.

Akmal menjelaskan, mengacu pada Undang-Undang ASN nomor 5 2014, saat itu Peraturan Presiden belum ada dan baru terbit tahun 2017. Kalau mengacu pada PP yang lama justru aturan pemberhentian seorang PNS berlaku bagi mereka yang terjerat hukuman penjara 4 tahun ke atas. Sedangkan dirinya hanya 1,5 tahun.

Inilah yang membuat Akmam tak habis pikir, bagaimana bisa dirinya dipecat tahun 2016, sementara rujukan PP yang digunakan adalah PP 2017. “Saya juga sudah mengadu ke komisi ASN.  Bahkan komisi ASN bilang, seorang PNS (ASN) tidak boleh dihukum lebih dua kali dalam kasus yang sama. Nah, saya sudah tiga kali kena hukuman. Pertama jabatan fungsional saya hilang sebagai bendahara desa. Yang kedua, saya dipenjara. Yang ketiga dipecat pula,” terangnya.

Baca Juga:  Ahli Waris Tanah RSPON Bersyukur Warkah Terdaftar di Kelurahan Cawang

Saat ini dirinya masih menunggu dan berharap banyak dari putusan MA, setelah beberapa waktu lalu ia kembali mengajukan banding. Satu hal yang membuatnya menolak menyerah, karena baginya kasus memberhentian dirinya sebagai PNS adalah tindakan dhalim. Dan ia menegaskan, sampai kapanpun kebenaran dan hak sebagai warga negara harus terus diperjuangkan.

Pewarta: Romandhon
Editor: Eriec Dieda

Related Posts

1 of 51