Berita UtamaEkonomi

Menjaga Marwah Pertembakauan Nasional (Bag. 1)

NUSANTARANEWS.CO, Yogyakarta – Bangsa ini berhutang budi pada hasil pertembakauan nasional. Hal tersebut jelas terlihat dari sejarah panjang kretek nusantara. Jika kretek sebagai produk asli tembakau tidak pernah ada, maka industri rokok nasional tidak akan tumbuh dan berkembang seperti sekarang ini. Pada saat yang sama, industri rokok memberikan dampak  yang signifikan terhadap bangsa dan negara melalui APBN dan mata rantai perekonomian lainnya baik makro maupun mikro.

Saat ini, persoalan pertembakauan menjadi sangat komplek. Mulai dari kampanye anti tembakau dari berbagai pihak, pertarungan kretek melawan rokok putih, dan juga keinginan masyarakat untuk mendapatkan payung hukum yang jelas terhadap pertembakauan nasional.

Masalah pokok pertembakauan Indonesia hari ini adalah soal kuota impor yang dibuka lebar tanpa pembatasan. Hal ini secara langsung menghantam jantung petani tembakau nasional. Selanjutnya diikuti oleh membanjirnya produk rokok yang konten impornya tinggi sehingga berdampak langsung pada penggunaan bahan lokal yang menurun drastis.

Baca Juga:  Tak Netral di Pilkada, LMP Laporkan PPDI Tulungagung Ke Bawaslu

Sejauh ini, regulasi dari pemerintah belum menjawab persoalan tersebut. Malah, cenderung tidak memihak kepada kepentingan nasional, khususnya  PP 81 tahun 2009 yang berdampak pada pengalihan selera rokok dan berpindahnya konsumen rokok meninggalkan kretek. Hal tersebut jelas merugikan petani tembakau sebagai supplier pokok industri kretek nasional.

Beberapa poin desakan menyeruak ke permukaan terkait kondisi pertembakauan nasional. Desakan tersebut di antaranya, meminta pemerintah segera menyusun program swasembada tembakau nasional, batasi impor tembakau (kuota impor hanya dibuka untuk memenuhi kekurangan tembakau nasional setelah seluruh hasil tembakau petani Indonesia terserap pada satu musim panen.

Pada saat yang sama pemerintah menggalakkan penanaman dan pembinaan petani tembakau nasional sampai pada target stop impor tembakau), negara melalui pemerintah pusat/daerah, harus menjadi fasilitator dalam Musyawarah Penentuan Harga Terendah, yang melibatkan petani dan pihak industri pada setiap tahun menjelang panen; naikkan biaya bea masukan hingga 40% (rendahnya biaya masuk selama ini, telah mengakibatkan tembakau luar membanjir dan mengancam kedaulatan tembakau nasional), serta mendukung RUU Pertembakauan (RUU tersebut didukung dalam rangka memberikan payung hukum yang jelas terhadap pertembakauan Nasional dengan catatan).

Baca Juga:  Terus Mengalir Dukungan Jelang Coblosan, Khofifah Peluang Besar Menang Tebal di Pilgub Jawa Timur

Adalah Forum Kajian Mahasiswa untuk Kedaulatan Tembakau yang menyatakan sikap tersebut setelah melakukan kajian bertajuk “Menjaga Marwah Pertembakauan Nasional”. Forum kajian ini diketahui menghadirkan sejumlah pihak yang turut serta memperhatikan persoalan pertembakauan nasional.

Peneliti dari Indonesia Berdikari, Gugun El Guyani, dalam forum tersebut menyampaikan sejumlah hal terkait dengan pertembakauan. Kata dia, rezim kesehatan global menghancurkan semua bisnis dan produk lokal Indonesia, tak terkecuali industri kretek. Undang-undang kesehatan pasal 13-15 melarang rokok dan semua produk tembakau.

“Selain itu, Menteri Kesehatan (Menkes) dapat suntikan dana dari Bloomberg untuk kampanye anti rokok. Eropa dan Barat ketika kalah dalam bisnis, pasti menggandeng rezim kesehatan global dalam memanipulasi informasi dan memerangi produk lokal seperti Kretek,” jelas dia.

Bersambung… ke Bagian 2

Pewarta: Eriec Dieda
Editor: Achmad Sulaiman

Related Posts