NUSANTARANEWS.CO – Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita berhutang janji kepada masyarakat Indonesia, baik petani, distibutor, pedagang, maupun konsumen. Janji Mendag adalah untuk menurunkan dan menciptakan stabilitas harga pangan.
Hari ini, Kamis (15/9) Mendag melunasi janji itu melalui siaran pers yang diterima nusantaranew.co. Mendag Enggar mengeluarkan peraturan baru yang berisi penetapan 7 (tujuh) komoditas pangan, yaitu beras, jagung, kedelai, gula, bawang merah, cabai, dan daging sapi setelah pihaknya melakukan konsolidasi internal di Kemendag.
“Terdapat tujuh komoditas yang ditetapkan hanya acuannya, yakni beras, jagung, kedelai, gula, bawang merah, cabai, dan daging sapi. Kami berharap para petani lebih sejahtera, para pedagang mendapat keuntungan yang wajar dan konsumen mendapatkan harga yang lebih terjangkau,” tegas Enggar.
Penetapan tujuh komoditas pangan tersebut tersurat dalam Permendag Nomor 63/M-DAG/PER/09/2016 tentang Harga Acuan Pembelian di Petani dan Harga Acuan Penjualan di Konsumen. Dimana penetapan tersebut juga sebagai tindak lanjut amanat Perpres No. 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpangan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.
“Harga acuan tersebut ditetapkan untuk menjamin ketersediaan, stabilitas, dan kepastian harga baik di tingkat petani maupun konsumen,” ujarnya.
Dalam Permendag yang ada, ditetapkan dua jenis harga acuan untuk tiap komoditas, yaitu harga acuan pembelian di tingkat petani dan harga acuan penjualan di tingkat konsumen. Harga acuan tersebut dinyatakan akan berlaku selama 4 (empat) bulan dan akan dievaluasi sesuai kondisi yang berkembang.
“Fluktuasi harga kebutuhan komoditas tersebut akan dipantau terus-menerus. Jika harga pembelian di bawah harga acuan dan harga penjualan berada di atas harga acuan, maka pemerintah akan melakukan langka-langkah stabilisasi harga,” tegas Enggar.
Menteri Enggar berharap dengan penetapan harga acuan tersebut dapat mengendalikan harga di tingkat konsumen, tapi tetap menguntungkan bagi petani dan peternak. Lebih lanjut ia mengegaskan, harga acuan juga dapat menjadi referensi bagi Perum BULOG dan/atau BUMN lainnya dalam melaksanakan penugasan Pemerintah terkait upaya stabilisasi harga.
Dalam pada itu, sebagai implementasi awal Permendag ini, Kemendag telah meminta PD Pasar Jaya untuk mendistribusikan gula kepada konsumen dengan harga maksumum Rp 12.500/kg.
“PD Pasar Jaya telah berkomitmen penuh melaksanakan penyaluran gula kepada konsumen melalui pedagang-pedagan di 43 pasar yang berada di bawah naungan PD Pasar Jaya secara langsung,” imbuh Mendag Enggar. (Sulaiman)