Politik

Mendelegitimasi Hasil Pemilu Dinilai Bukan Tindakan Inkonstitusional

(Ilustrasi/Istimewa)
Pemilu. (Ilustrasi/Istimewa)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Waketum Gerindra, Arief Poyuono menegaskan, mendelegitimasi hasil pemilu bukanlah tindakan inkonstitusional. Menurutnya, mendelegitimasi hasil pemilu sah secara konstitusi.

“Mendelegitimasi hasil pemilu adalah konstitusional,” ucapnya, Jakarta, Selasa (7/5/2019).

Konstitusional dalam pengertian, jika lembaga penyelenggara pemilu terbukti tidak berkualitas, tidak jujur dan tidak adil dalam proses pemilihan umum.

“Kalau KPU hasil kerjanya tidak berkualitas dan tidak jujur serta tidak adil dalam melaksanakan perintah konstitusi untuk meyelenggarakan pemilu sebagai upaya untuk membentuk pemerintahan baru dan legislatif baru, secara otomatis hasil kerja KPU sudah tidak punya legitimasi lagi untuk membentuk pemerintahan dan legislatif dari hasil pemilu 2019,” paparnya.

Menurutnya, KPU tahun ini banyak melakukan pelanggaran yang membuat Pemilu 2019 oleh sebagian pihak dianggap sebagai pemilihan umum terburuk dalam sejarah Indonesia.

“Sudah jelas-jelas kalau KPU banyak melakukan pelanggaran dalam penyelenggaraan pemilu. Mulai dari lambatnya pembayaran honor anggota KPPS sehingga banyak yang meninggal karena kecapean dan stres karena honor belum dibayar sehingga tidak makan karena banyak yang belum terima honor dan kepikiran dengan dapur keluarga yang terancam enggak ngebul,” tuturnya.

Baca Juga:  Dukung Di Munas Golkar 2024, Satkar Ulama Jawa Timur Beber Dukungan Untuk Airlangga

Jadi, lanjut dia, jika masyarakat Indonesia protes untuk mendelegitimasi hasil kerja KPU adalah gerakan yang konstitusional dan merupakan hak masyarakat bersuara yang dijamin oleh konstitusi.

Menkopolhukam, Wiranto sebelumnya menegaskan pihaknya akan menindak tegas jika nanti ada masyarakat yang mendelegitimasi hasil dan penyelenggara pemilu. Cara yang ditempuh Wiranto untuk menyikapi hal ini dengan membentuk tim hukum nasional. Tak hanya itu, Wirantor juga berencana mempidanakan para pengkritik pemerintah.

Menurut Poyuono, tindakan Menkopolhukam bertindak salah kaprah. Justru, kata dia, Menkopolhukam sedang mengintimidasi masyarakat.

“Maaf ya Pak Wiranto, gerakan protes ke KPU enggak ada hubungannya dengan pemerintahan Pak Joko Widodo, ini masalah suara rakyat yang dirugikan oleh KPU. Jadi masyarakat berhak untuk mendelegitimasi hasil pemilu yang diselenggarakan oleh KPU,” cetus Poyuono.

Dia menambahkan, meskipun KPU adalah lembaga negara tetapi bukan berarti bagian dari pemerintahan Jokowi. Sebab, jika KPU termasuk bagian dari pemerintahan Jokowi, berarti lembaga penyelenggara pemilu tersebut tidak independen dan bisa diintervensi.

Baca Juga:  Bukan Emil Dardak, Sarmuji Beber Kader Internal Layak Digandeng Khofifah di Pilgub

“Ayo masyarakat awasi terus kerja KPU, jangan lengah karena suara kita bisa hilang,” pungkasnya.

(eda/ach)

Editor: Eriec Dieda

Related Posts

1 of 3,050