Berita UtamaPolitik

Mendagri Sebut UUD 1945 yang Mengatur Syarat Capres-Cawapres Multitafsir

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Presiden RI Jusuf Kalla mengaku tidak akan mencalonkan diri lagi pada Pilpres 2019 dengan alasan Undang-Undang Dasar 1945. Menanggapi hal itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menilai ketentuan syarat calon presiden dan calon wakil presiden dalam undang-undang tersebut bersifat multitafsir, khususnya terkait pernah menjabat di jabatan sama sebanyak dua kali.

“Saya, secara lisan, sudah diskusi dengan Ketua KPU dan tim kami di Kemendagri sudah mencoba menelaah karena pengertian dua kali, dua periode, itu berturut-turut atau tidak. Kalau perlu, minta fatwa MK karena kan menyangkut tata negara,” kata Tjahjo di kantornya, kepada Republika.co.id, Senin (26/2/2018).

Baca: Tanggapan JK Terhadap Sinyal Pencalonan Dirinya Pada Pilpres 2019

Bunyi pasal Pasal 7 UUD 1945 tersbeut mulitafsir, jelas Tjahjo, karena mengandung pengertian seseorang yang pernah menjabat dua kali, apakah berturut-turut atau tidak, diperbolehkan maju kembali di jabatan yang sama.

“Saya kira tidak ada masalah karena ini abu-abu ya menurut saya, apakah pengertian dua kali masa jabatan itu berturut-turut atau bisa ada tenggat waktunya. Saya kira ini perlu duduk bersama, ini multitafsir, kan Pak JK ada tenggang waktunya,” jelas Tjahjo.

Baca Juga:  SK Kwarda Jatim Terbit, Semangat Baru Bagi Pramuka Jawa Timur

Untuk diketahui, Mendagri Tjahjo Kumolo menyampaikan hal di atas sebagai tanggapan terhadap apakah Jusuf Kalla dapat kembali maju sebagai calon pendamping Presiden Joko Widodo dalam Pilpres 2019, meskipun telah menjabat sebagai wapres selama dua periode masa jabatan. Dimana, JK sendiri telah menegaskan kembali bahwa diri tidak akan maju kendati telah mendapat sinyal dari PDIP.

“Bahwa ada yang mengusulkan saya untuk ikut lagi, tentu saya berterima kasih, tapi kita harus mengkaji dengan baik undang-undang kita, undang-undang dasar,” ujar JK di tempat terpisah, pada Rapimnas Institut Lembang 9 di Hotel Arya Duta, Senin (26/2).

Menurut JK, berdasarkan UUD tersebut dia tidak ingin mengulang seperti kejadian orde baru ketika Presiden Soeharto berkuasa tanpa batas. Menurut JK, seorang pemimpin semestinya memiliki batasan masa jabatan.

“Tentu inti daripada (UUD) itu kita tidak ingin lagi seperti terjadi masa lalu, waktu Orde Baru pada saat Pak Harto (berkuasa) tanpa batas, tentu ada batasannya, kita menghargai itu, menghargai filosofi itu,” ujar JK.

Baca Juga:  Aglomerasi RUU DK Jakarta

Pewarta/Editor: M. Yahya Suprabana

Related Posts

1 of 11