Opini

Ada Makar di Balik Gugatan UUD 45 Palsu

Kembali ke UUD 1945 yang Asli/Ilustrasi NUSANTARAnews
Ilustrasi – Kembali ke UUD 1945 yang asli. (Foto: Ist)

Ada Makar di Balik Gugatan UUD 45 Palsu

Oleh: M.D. La Ode, Sekretaris Jenderal DPP FBN RI

Artikel ini merupakan pendalaman substantif artikel tanggal 8 Januari 2020 berjudul Gugatan UUD ’45 Palsu dan Implikasinya, terbitan NUSANTARANEWS.CO. Ada tiga fokus telaahan yakni tuntutan kembali ke UUD ’45; Gugatan UUD ’45 Palsu; dan kemungkinan bertindak makar.

Selanjutnya dapat diikuti sebagai berikut ini.

Pertama, tuntutan kembali ke UUD ’45 valid

Tuntutan kembali ke UUD ’45 setidaknya tahun 2007 sudah tersebar di seluruh Indonesia baik melalui media massa maupun melalui berbagai diskusi. Tuntutan itu berlatar belakang hasil amandemen UUD ’45 yang merubah kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) menjadi negara koloni bangsa bangsa. Ini melalui amandemen UUD ’45 pasal 6 ayat (1) Presiden ialah orang Indonesia asli, ayat (1) dirubah menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden.

Teori J.J. Rousseau bahwa kedaulatan tidak dapat dibagi dan kedaulatan tidak dapat dicabut. Georg Gellinek bapak Ilmu Negara juga memahamkan bahwa kedaulatan negara tidak dapat diberikan kepada bangsa lain. Ajaran Rousseau dan Gellinek ini berlaku universal pada 193 negara yang menjadi anggota Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB).

Namun UUD ’45 hasil amandemen jelas, tegas, tuntas, mencabut dan membagikan kedaulatan NKRI kepada semua bangsa lainnya yang menjadi warga negara Indonesia. Simpulan ini diperoleh dari ayat (1) bahwa calon presiden dan calon wakil presiden ialah warga negara Indonesia.

Wajib dianut bahwa warga negara terbagi dua yakni bangsa Indonesia asli/pribumi dan bangsa lainnya yang menjadi warga negara Indonesia. Orang Indonesia asli/pribumi adalah bangsa Indonesia. Sedangkan warga negara Indonesia asal bangsa lainnya bukan bangsa Indonesia. Dalam hal ini berlaku silogismus semua orang Indonesia asli/pribumi adalah bangsa Indonesia tetapi tidak semua warga negara Indonesia adalah bangsa Indonesia. Contohnya ialah etnis Cina Indonesia (ECI) betul warga negara Indonesia tetapi bukan bangsa Indonesia.

Nah, pemegang kedaulatan NKRI adalah bangsa Indonesia bukan non bangsa Indonesia, di antaranya ECI. Itu pula argumentasinya tuntutan kembali ke UUD ’45 adalah valid atau sahih.

Baca Juga:  Drone AS Tidak Berguna di Ukraina

Kedua, Gugatan UUD ’45 Palsu ada makar

Menurut Zulkifli S. Ekomei pasca amandemen UUD ’45 dari 1999-2002 sudah beda; sudah dirubah dari aslinya; bahkan 80 persen visi dan misi UUD ‘45 tidak sesuai dengan penggarisan The Founding Fathers RI.

Tampaknya fakta ini yang memotivasi Zulkifli penggugat tunggal menyebut UUD ’45 hasil amandemen itu palsu. Perihal ini menarik ditelaah lebih lanjut melalui pemahaman arti kata palsu yang dihubungkan fungsi isi perintah UUD ’45 hasil amandemen.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indoesia edisi ketiga bahwa palsu berarti tidak tulen; tidak sah; lancung. Untuk konkritnya diterakan dua contoh proses pemalsuan. Pertama, upaya atau tindakan memalsukan ijazah dengan meniru bentuk aslinya. Kedua, upaya atau tindakan memalsukan sertifikat dengan membuat bentuk atau penandatanganan yang serupa dengan aslinya.

Arti dan contoh konkrit palsu dan proses pemalsuan ijazah dan sertifikat di atas dirujuk guna menganalisis objek gugatan Zulkifli bahwa UUD ’45 hasil amandemen 1999-2002, palsu. Para pihak tergugat ‘pelaku pemalsuan’ adalah Pimpinan MPR RI, Pimpinan DPR RI, Pimpinan DPD RI, Presiden RI, Pimpinan sembilan parpol, Panglima TNI, Kapolri, Triumvirat (Menhan, Mendagri, Menlu).

Antara 1999-2002 pada tergugat bekerja institusional resmi melakukan amandemen UUD ’45 asli menjadi UUD ’45 hasil amandemen. Satu di antara hasil proses kerjanya pada UUD ’45, semula pasal 6 ayat (1) Presiden ialah orang Indonesia asli; ayat (2) Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan suara yang terbanyak. Pasal ini secara institusional resmi diamandemen atau diubah menjadi pasal 6 ayat (1) Calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden; ayat (2) Syarat-syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur lebih lanjut dengan undang-undang.

Gugatan Zulkifli menyesatkan opini politik publik bahwa negara kita pada saat ini menggunakan UUD ’45 palsu. Berhubung proses kerja dan hasil kerja amandemen UUD ’45 itu resmi oleh aparatus negara dan institusional negara, sama sekali tidak ada unsur pemalsuan seperti dituduhkan Zulkifli. Dengan perkataan lain tidak sesuai dengan arti kata palsu dalam kamus besar bahasa Indonesia.

Baca Juga:  Keingingan Zelensky Meperoleh Rudal Patriot Sebagai Pengubah Permainan Berikutnya?

Dari sini pula ditemukan gejala bahwa di balik gugatan UUD ’45 hasil amandemen palsu oleh Zulkifli ada makar. Namun hampir dipastikan bila terjadi makar, sponsor pelaku makar bukan Zulkifli S. Ekomei.

Ketiga, kemungkinan bertindak

Oleh karena objek gugatan UUD ’45 Palsu oleh Zulkifli ‘kabur’ menurut aspek politik dan ‘kabur’ pula menurut hukum, dan sudah terpublikasi secara luas, tentu berimplikasi politik dan hukum.

Pihak yang pro gugatan Zulkifli bisa disebut kelompok hitam dan pihak yang kontra dengan gugatan Zulkifli bisa disebut kelompok putih. Berhubung di balik gugatan Zulkifli itu di baliknya ada misi makar pihak tertentu, maka kelompok yang pro gugatan Zulkifli ini bisa disebut kelompok pro makar, dan yang menolak gugatan Zulkifli ini bisa disebut kelompok kontra makar. Dengan demikian kelompok yang pro gugatan Zulkifli dan implikasinya bisa disebut kelompok hitam dan pihak yang kontra bisa disebut kelompok putih.

Berdasarkan hasil analisis di atas, tentu sudah ada pihak yang terpengaruh dengan gugatan dr. Zulkifli S. Ekomei. Apa yang seyogyanya dilakukan oleh aparatus keamanan nasional (Kamnas) yakni Militer, Intelijen, dan Polri? Cukup dengan pendekatan sederhana yakni melalui peta deskriptif pihak terpengaruh itu bisa dilakukan deskripsi kekuatan, kelemahan, kemungkinan bertindak, dan niat mereka untuk makar.

Deskripsi kekuatan

Kekuatan gugatan Zulkifli terletak pada political issues bahwa sejak tahun 2002 pemerintah menggunakan UUD ’45 palsu. Mengikuti kekuatan alur pikir ini, sesungguhnya pemerintah telah melakukan kesalahan karena menggunakan UUD ’45 palsu. Itu sebabnya seyogyanya pemerintah harus disalahkan kemudian diberikan sanksi politik dan sanksi hukum. Ini alur pikir yang muncul dipermukaan saat ini.

Di sisi lain kemungkinan ada dua kekuatan besar konspirator politik dan konspirator mafia peradilan yang akan bekerja melakukan persuasi terhadap hakim yang memeriksa perkara gugatan Zulkifli mulai dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Tinggi DKI, dan Mahkamah Agung RI agar menerima gugatan Zulkifli. Mereka bisa dari dalam negeri dan bisa juga dari luar negeri. Cara kerjanya bisa saja tidak sepengetahuan Zulkifli.

Pada saat majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengetok Palu menerima gugatan Zulkifli, saat itu titik makar terjadi. Indikasinya Presiden RI dan Wapres RI lumpuh dan dengan demikian kekuasaan vakum karena tanpa pemimpin. Padahal menurut Mahfud MD, pemimpin sangat penting tidak boleh kosong satu malam sekalipun pemimpin dzolim.

Baca Juga:  UKW Gate Tak Tersentuh Media Nasional

Deskripsi kelemahan

Di permukaan kelemahannya terletak pada faktual gugatan Zulkifli sebelum divonis oleh majelis hakim sudah diketahui objek hukumnya ‘kabur’ dan hanya political issues bukan kebenaran politik. Di samping itu, UUD ’45 hasil amandemen tidak dipalsu melainkan sengaja dirubah secara resmi oleh aparatus dan institusional negara.

Kelemahan lainnya, jika gugatan Zulkifli ditolak majelis hakim, ia berhadapan dengan konsekuensi hukum pidana mempertanggung jawabkan tuduhannya kepada para pihak di atas memalsu UUD ‘45. Ini sesuai dengan yang dipahamkan oleh Yusril Ihza Mahendra bahwa siapa yang mendalilkan dia wajib membuktikan.

Deskripsi kemungkinan bertindak

Meskipun kelemahannya menyolok, tetapi kalau dua kelompok konspirator politik dan konspirator mafia peradilan mulai bekerja sejak peradilan tahap awal, kemungkinan bertindak juga besar. Kemungkinan tokok-tokoh kunci politis sekarang sudah bersiap siap mengerahkan massanya manakala majelias hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menerima gugatan Zulkifli.

Deskripsi niat makar

Jika benar adanya kelompok konspirator politik dan konspirator mafia peradilan bekerja sejak awal rencana Zulkifli menggugat UUD ’45 palsu, maka niat makar sudah terbentuk sejak sebelum saat itu. Tentu saja para konspirator itu sekarang terus bekerja untuk kemenagan Zulkifli meskipun tanpa sepengetahuan Zulkifli. Mereka cukup memegang photo-copy gugatan Zulkifli.

Aksi makar dilakukan tatkala putusan majelis hakim menerima gugatan Zulkifli. Analisis ada makar di balik gugatan UUD ’45 Palsu yang dilakukan Zulkifli di atas, telah dideskripsikan dengan jelas meskipun singkat. Sasarannya jelas kepada instabilitas politik dan keamanan nasional (Instabpolkamnas). Titik sasarnya tepat mau meniadakan kemampuan Presiden dan Wakil Presiden memerintah sesuai dengan KUHP Pasal 104.

Perihal itu diperlukan kewaspadaan dini. Kini, jika kedua konspirator itu bekerja sejak awal, pada saat majelis hakim pengetuk palu menerima gugatan Zulkifli atas upaya keras mereka di luar pengetahuan Zulkifli, mereka mungkin langsung mengerahkan massa demonstran besar-besaran dan menyiapkan pemimpin penggnati. Ada pun solusi masalah itu yang paling tepat adalah peningkatkan kewaspadaan dini dan tindakan tangkal dini dengan berani demi Stabpolkamnas untuk menjamin kelanjutan pembangunan nasional.

Related Posts

1 of 3,063