HukumPolitik

Mendagri Menyedihkan Gubernur Zumi Zola Jadi Tersangka

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Jambi Zumi Zola sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi yang dilakukannya bersama Kadis Binamarga PUPR Jambi bernama Arfan. Keduanya diduga memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan nilai suap mencapai Rp6 miliar.

Bagi Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, penetapan tersangka kepada Gubernur Jambi Zumi Zola oleh KPK sangat memprihatinkan dan menyedihkan.

“Sangat memprihatinkan, dan sebagai Mendagri saya sedih dengan masih berlanjutnya adanya KDH (Kepala Daerah) yang harus berurusan dengan Aparat Penegak Hukum (APH) hanya untuk mendapatkan kesepakatan bersama atas RAPBD antara KDH dengan DPRD,” ungkapnya kepada wartawan, Jakarta, Jumat (2/2/2018).

Menurut Tjahjo, dalam Revisi Peraturan Pemerintah (RPP) Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, ruang-ruang yang berpotensi untuk dilakukan negosiasi telah diminimalisasi. Sehingga tidak lagi menjadi area rawan korupsi.

“Sebagai contoh dalam RPP tersebut, dinyatakan bahwa dalam hal KUA (Kebijakan Umum APBD) dan PPAS (Priorotas Plafon Anggaran Sementara) sampai dengan jangka waktu tertentu tidak disetujui DPRD, maka dapat ditetapkan oleh KDH,” ujar Tjahjo.

Baca Juga:  Jelang Pilkada Serentak, Ribuan Orang Gelar Acara Indonesia Berdoa

Demikian juga terhadap RAPBD, sambungnya. Apabila tidak disepakati dalam jangka waktu tertentu, maka dapat ditetapkan oleh KDH. “Saya sebagai Mendagri sangat meyakini area rawan korupsi terkait perencanaan anggaran khususnya sudah dipahami oleh kepala daerah dan DPRD,” aku Tjahjo.

Ia menambahkan, meski Zumi Zola telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, ia tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah kepada Zumi Zola. “Terkait berita TSK (Tersangka) KPK kepada kepala daerah Gubernur dan Bupati, prinsipnya saya, apapun asas praduga tidak bersalah harus tetap di ke depankan,” ungkap Menteri Tjahjo.

Pewarta/Editor: Achmad S.

Related Posts

1 of 2