Hukum

Dikabarkan Mengancam Anak Buahnya, KPK Ingatkan Zumi Zola Pasal Obstruction of Justice

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Beredar kabar tiga tersangka dalam kasus suap dalam pengesahan RAPBD Provinsi Jambi diancam oleh Gubernur Zumi Zola. Tiga tersangka yang dimaksud adalah Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Provinsi Jambi; Erwan Malik, Asisten Daerah III Provinsi Jambi; Saipudin, dan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi; Arfan.

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan pihaknya belum mendapatkan informasi tersebut.

“Tapi perlu kami ingatkan kalau ada pihak-pihak tertentu apakah atasan atau pihak lain yang melakukan ancaman terhadap saksi atau tersangka, ada resiko pidana yang sangat kuat di sana,” kata Febri mengingatkan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (15/12/2017).

Febri menjelaskan, resiko hukum kepada pihak yang diduga mengancam atau menghalang-halangi proses hukum di KPK bisa dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Tengang Tindak Pidana Korupsi.

“Kami harap hal tersebut tidak terjadi. Justru kooperatif sangat dibutuhkan di sini,” tandas Febri.

Di kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka yakni Anggota Komisi I DPRD Jambi dari fraksi Partai Amanat Nasional Supriono yang ditetapkan sebagai tersangka penerima.

Baca Juga:  Dana BUMN 4,6 Miliar Seharusnya bisa Sertifikasi 4.200 Wartawan

Sementara tiga tersangka yang diduga sebagai pemberi adalah Erwan Malik selaku Pelaksana tugas Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Arfan selaku Pelaksana tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi dan Saipudin selaku Asisten Daerah 3 Provinsi Jambi.

Penetapan keempat orang tersebut sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara operasi tangkap tangan (OTT) terkait adanya serah terima uang ke Suprino di Jambi kemarin.

Dalam OTT itu, KPK berhasil mengamankan barang bukti sejumlah Rp 4,7 miliar. Uang tersebut diduga agar anggota DPRD Jambi bersedia hadir untuk pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2018.

Atas perbuatannya, Supriono terduga penerima disangka Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara untuk tiga terduga pemberi disangka Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca Juga:  Tentang Korupsi Dana Hibah BUMN oleh Pengurus PWI, Ini Kronologi Lengkapnya

Reporter: Restu Fadilah
Editor: Eriec Dieda

Related Posts

1 of 57