FeaturedHukum

Menangkan Praperadilan Setnov, KY akan Periksa Hakim Cepi Iskandar

NusantaraNews, Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memenangkan praperadilan Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP. Putusan tersebut dinilai oleh beberapa pihak terjadi kejanggalan dan hakim diduga telah melakukan pelanggaran kode etik dan profesionalisme

Ketua Komisi Yudisial, Aidul Fitriciada Azhari mengatakan akan melakukan pemeriksaan menyatakan akan memeriksa Hakim Cepi Iskandar terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik dan profesionalisme sebagai hakim.

“Jadi pertama sebenarnya kita sudah mengumpulkan saksi dan bukti. kita kan konfrontir satu sama lain apabila kita menemukan dugaan pelanggaran kita akan memeriksa Cepi sendiri,” kata Aidul di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jum’at (30/9/2017).

Aidul mengaku akan melakukan investigasi serta mendalami bukti-bukti dan memeriksa para saksi untuk mengetahui apakah hakim yang memimpin sidang ora peradilan Setnov melakukan pelanggaran atau tidak.

“Ya nanti coba kita cek menjadi dasar barang bukti untuk memeriksa Apakah memang ada indikasi lain pelanggaran kode etik misalnya karena berkomunikasi dengan pihak lain bahkan misalkan apakah ada janji kita akan lihat,” katanya.

Baca Juga:  Satgas Catur BAIS TNI dan Tim Gabungan Sukses Gagalkan Pemyelundupan Ribuan Kaleng Miras Dari Malaysia

“Karena ini baru diputuskan kami sudah walaupun melakukan pemantauan dari sejak awal Laporan sudah kami peroleh namun selama pemantauan kami tidak boleh melakukan tindakan proses peradilan jadi lalu hari Senin besok mulai kita lagi lebih dalam,” lanjutnya.

Aidul melanjutkan Komisi Yudisial akan segera memproses investigasi atas dugaan pelanhgaran kode etik dan penyimpangan yang dilakukan oleh hakim Cepi Iskandar.

“Paling lama 60 hari apalagi kalau dipercepat bisa sampai 2 minggu juga sudah bisa,” pungkasnya.

Pewarta: Syaefuddin A
Editor: Ach. Sulaiman

Related Posts

1 of 69