Hukum

Membakar Bendera Tauhid, KSHUMI: Merupakan Perbuatan Pidana Penistaan Agama

Kasus Pembakaran Bendera Bertuliskan Kalimat Tauhid (Foto Istimewa)
Kasus Pembakaran Bendera Bertuliskan Kalimat Tauhid (Foto Istimewa)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Badan Hukum Perkumpulan Komunitas Sarjana Hukum Muslim Indonesia (BHP KSHUMI) menyatakan sikap bahwa kasus pembakaran bendera tauhid pada Senin tanggal 22 Oktober 2018 diperingatan Hari Santri Nasional ke-3 di Garut, Jabar, disebut sebagai perbuatan pidana penistaan agama.

“Kami BHP KSHUMI menyampaikan pendapat hukum bahwa perbuatan oknum anggota ormas yang membakar tulisan tersebut memenuhi unsur tindak pidana Penodaan Terhadap Agama Pasal 156a KUHP. Ketentuan Pasal 156a KUHP tersebut di atas, terdapat dua jenis tindak pidana penodaan agama yaitu Pasal 156a huruf a KUHP dan Pasal 156a huruf b KUHP, apabila terpenuhi salah satu bentuk unsur dari huruf a maupun huruf b saja, maka pelakunya sudah dapat dipidana,” Ketua Eksekutif Nasional BHP KSHUMI Chandra Purna Irawan,SH.,MH. dikutip dari keterangan persnya, Selasa (23/10/2018) di Jakarta.

Baca Juga:
Ketum GP Ansor Minta Maaf Soal Kegaduhan Bukan Pembakaran
Kasus Pembakaran Bendera, Pengamat: Rentan Dipolitisasi

Dirinya menambahkan bahwa unsur dengan sengaja, unsurnya cukup ungkapan perasaan yang dapat kita lihat, diikuti dengan perbuatan pembakaran sebagai ungkapan perbuatan dengan sengaja, maka perbuatan pembakaran bendera tauhid telah memenuhi unsur ini. “Jadi cukup dengan adanya perbuatan pembakaran bendera tauhid maka unsur sengaja telah terpenuhi,” terangnya.

Baca Juga:  Bocor! PWI Pusat Minta Ilham Bintang dan Timbo Siahaan Diberikan Peringatan Keras

Kemudian insiden pembakaran ada unsur dimuka umum, perbuatan oknum anggota ormas yang melakukan pembakaran di alun-alun/lapangan sudah memenuhi unsur di muka umum. Menurut dia, karena yang dimaksud muka umum adalah cukup perbuatan itu dapat dilihat atau di dengar oleh pihak ketiga. Meskipun lanjut dia, hanya satu orang saja atau perbuatannya (diketahui publik) atau tempat itu dapat didatangi orang lain atau diketahui/didengar publik.

Selanjutnya, unsur mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan. Unsur ini, kata Chandra bersifat alternatif yaitu cukup salah satu unsur dari pernyataan atau perbuatan permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap sesuatu agama yang dianut di Indonesia. Bentuk perbuatan permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan adalah bersifat alternatif, cukup salah satu perbuatan tersebut, sudah terpenuhi unsur ini.

Adapun Perbuatan oknum anggota ormas yang “mengambil bendera tauhid dari salah satu peserta” dengan alasan mengamankan, kemudian melakukan pembakaran. “Maka perbuatan itu memenuhi unsur perasaan dan perbuatan permusuhan dan penodaan sesuatu agama yang dianut di Indonesia,” tegasnya.

Baca Juga:  INILAH TAMPANG DEDENGKOT KORUPTOR PERS INDONESIA BINAAN DEWAN PERS

Pewarta: Almeiji
Editor: Alya Karen

Related Posts

1 of 3,049