PolitikRubrika

Membahas Pancasila Sebagai Pandangan Hidup

Membahas Pancasila

NUSANTARANEWS.CO – Membahas Pancasila sebagai pandangan hidup berarti memasuki domein etika dan masalah moral yang menjadi kepedulian manusia sepanjang masa. Pancasila sebagai pandangan hidup membahas tentang hal ihwal yang selayaknya dikerjakan oleh manusia Indonesia.

Setiap bangsa yang ingin berdiri kokoh dan mengetahui dengan jelas ke arah mana tujuan yang ingin dicapainya sangat memerlukan pandangan hidup. Dengan pandangan hidup inilah suatu bangsa akan memandang persoalan yang dihadapinya dan menentukan arah serta cara memecahkannya dengan tepat.

Dengan pandangan hidup yang jelas, suatu bangsa akan memiliki pegangan dan pedoman guna memecahkan masalah politik, ekonomi, sosial budaya, hukum dan pertahanan keamanan yang timbul dalam gerak masyarakat yang makin maju. Dengan berpedoman pada pandangan hidup itu pula suatu bangsa akan membangun dirinya.

Dalam pandangan hidup ini terkandung konsep dasar mengenai kehidupan yang dicita-citakan oleh suatu bangsa serta dasar pemikiran terdalam dan gagasan mengenai wujud kehidupan yang dianggap baik. Pada akhirnya, pandangan hidup suatu bangsa adalah kristalisasi dan institusionalisasi dari nilai-nilai yang dimiliki dan diyakini kebenarannya serta menimbulkan tekad pada bangsa itu untuk mewujudkannya.

Baca Juga:  Momentum Perkuat Silaturahmi Idul Fitri, PT PWU Jatim Gelar Halal Bihalal

Tanpa memiliki pandangan hidup, suatu bangsa akan merasa terombang-ambing  dalam menghadapi persoalan besar yang timbul, baik persoalan di dalam masyarakatnya sendiri maupun persoalan besar umat manusia dalam pergaulan antar bangsa di dunia. Karena itulah pandangan hidup suatu bangsa merupakan masalah yang sangat asasi bagi kekokohan dan kelestarian suatu bangsa. Pandangan hidup berkaitan dengan sistem nilai, tentang baik dan buruk, tentang adil dan zalim, jujur dan bohong dan sebagainya.

Agar dalam mengupas Pancasila sebagai pandangan hidup dapat dilakukan secara proporsional, dan dalam memperluas pandangan yang telah dikemukakan di depan, maka ada baiknya difahami terlebih dahulu makna (a) nilai; (b) norma, (c) etika dan moral, sebagai berikut :

A. NILAI adalah kualitas yang melekat pada suatu hal ihwal atau subyek tertentu yang berakibat dipilih atau tidaknya hal ihwal atau subyek tersebut dalam kehidupan masyarakat. Pemerintahan yang adil selalu menjadi dambaan rakyat. Lukisan yang indah selalu diburu oleh para kolektor lukisan. Orang yang jujur selalu dihargai oleh masyarakatnya, dan sebagainya. Apabila nilai idaman dapat terwujud, maka akan menimbulkan rasa puas diri pada masyarakat, yang bemuara pada rasa tenteram, nyaman, sejahtera dan bahagia. Nilai adalah kualitas, ketentuan yang bermakna bagi kehidupan manusia, masyarakat, bangsa dan antar bangsa. Kehadiran nilai dalam kehidupan manusia dapat menimbulkan aksi atau reaksi, sehingga manusia akan menerima atau menolak kehadirannya. Konsekuensinya nilai menjadi tujuan hidupnya, yang ingin diwujudkan atau ditolak dalam kenyataan. Misal keadilan dan kejujuran, merupakan nilai yang selalu menjadi kepedulian dan dambaan manusia untuk dapat diwujudkan dalam kenyataan. Sebaliknya kezaliman dan kebohongan merupakan nilai yang selalu ditolak dalam kehidupan.

Baca Juga:  Jamin Kenyamanan dan Keselamatan Penumpang, Travel Gelap di Jawa Timur Perlu Ditertibkan

B. NORMA adalah nilai yang dipergunakan sebagai ukuran untuk menentukan atau menilai suatu tingkah laku manusia. Norma berasal dari bahasa Latin yang artinya siku-siku, suatu alat untuk mengukur apakah suatu obyek tegak lurus atau miring. Demikian pula halnya dengan norma kehidupan, dipergunakan manusia sebagai pegangan atau ukuran dalam bersikap dan bertindak; apakah sikap dan tingkah lakunya menyimpang atau tidak menyimpang dari nilai yang telah ditetapkan. Dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dikenal berbagai norma, seperti norma agama, norma adat, norma moral, norma hukum dan sebagainya. Perkembangan nilai menjadi norma sangat tergantung dari pandangan masyarakat masing-masing serta tantangan zaman. Masing-masing mendukung nilai sesuai dengan bidangnya. Dari berbagai norma tersebut hanya norma hukum yang memiliki hak untuk memaksa, norma yang lain implementasinya bersendi pada kesadaran masyarakat yang bersangkutan.

C. ETIKA adalah ilmu tentang kesusilaan, cabang dari filsafat yang membahas mengenai nilai dan norma yang meliputi hal ihwal yang selayaknya dikerjakan dan yang selayaknya dihindari. Etika adalah seperangkat nilai, prinsip dan norma moral yang menjadi pegangan hidup dan dasar penilaian baik-buruknya perilaku atau benar-salahnya tindakan manusia, baik secara individual maupun sosial dalam suatu masyarakat. Dengan demikian etika yang membahas mengenai nilai, prinsip dan norma merupakan bentuk praktek dari filsafat teoretik, yang selanjutnya dipergunakan sebagai acuan bagi manusia dalam bersikap dan bertingkah laku.[]

Baca Juga:  Tanah Adat Merupakan Hak Kepemilikan Tertua Yang Sah di Nusantara Menurut Anton Charliyan dan Agustiana dalam Sarasehan Forum Forum S-3

Penulis: Soeprapto (Ketua LPPKB)

Related Posts

1 of 3,050