HukumPolitik

Mediasi Bawaslu Selesaikan Sengketa 24 Dapil Antara PBB dengan KPU

Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra. (FOTO: NUSANTARANEWS.CO/Istimewa)
Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra. (FOTO: NUSANTARANEWS.CO/Istimewa)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Sengketa 24 Dapil PBB (Partai Bulan Bintang) yang dinyatakan tidak lolos oleh Bawaslu, akhirnya diselesaikan melalui mediasi oleh Bawaslu di Jakarta hari ini, Selasa (31/7/2018). Sidang mediasi yang sempat ricuh kemarin, hari ini berjalan dengan baik dan penuh keakraban.

Mediasi dipimpin Ketua Bawaslu Abhan dan dihadiri dua komisioner lainnya Ahmad Bagja dan Muhammad Alifuddin. Sementara empat Komusioner KPU hadir yakni Hasyim Asy’ari, Ilham Saputra, Evi Ginting dan Pramono Ubaid. PBB dihadiri oleh Ketua Umum Yusril Ihza Mahendra, Sukmo Harsono, Jurhum Lantong dan Ketua Komite Aksi Pemilu PBB Yusron Ihza, Ahmad Yani dan Firmansyah.

Dari 24 Dapil yang dipersoalkan PBB, 22 Dapil dapat diselesaikan melalui mediasi. Sementara dua dapil di Jawa Barat masih menunggu Keputusan KPU dalam pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) nanti. Jika KPU tetap tidak meloloskan dua dapil ini, maka PBB diberi kesempatan untuk kembali memperkarakan masalah tersebut di Bawaslu.

Baca Juga:  Pimpinan DPRD Nunukan Periode 2024-2029 Diambil Sumpah dan Janji Jabatannya

Kepada media usai sidang mediasi, Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra mengatakan dapat menerima kesepakatan mediasi. “Itu adalah hasil maksimal yang dapat kami capai, dengan menyadari kekurangan masing-masing. Baik PBB maupun KPU sama2 punya kelemahan, maka penyelesaiannya adalah dengan musyawarah untuk mencapai mufakat,” terang Yusril.

Yusril mengapresiasi kebijaksanaan Ketua Bawaslu, Abhan, yang memimpin mediasi dengan arif. Kehadiran empat Komisioner KPU dalam mediasi yang berbicara terbuka dan akonodatif membuat sidang mediasi berjalan lancar. Yusril berharap, warga dan pendukung PBB dapat menerima hasil mediasi dan selanjutnya fokus mempersiapkan segala sesuatunya untuk memenangkan Pemilu 2019.

Sebelumnya, Senin (30/7) upaya penyelesaian sengketa proses Pemilu antara PBB dengan KPU yang diselenggarakan Bawaslu gagal sebelum masuk materi perkara. Pihak PBB dihadiri oleh Ketua Umum Yusril Ihza Mahendra, Sekjen Afriansyah Noor dan Ketua Komite Aksi Pemenangan Pemilu Yusron Ihza.

Ketika sidang dibuka oleh Komusioner Bawaslu Ahmad Bagja, Yusril bertanya kepada dua komisioner KPU yang hadir, Ilham Saputra dan Evi Novida Ginting, apakah kehadiran mereka representatif mewakili KPU. Begitu juga tim Biro Hukum KPU yang hadir apakah mereka mendapat kuasa atau tidak dari KPU. Ternyata, kedua komisioner hanya mendapat perintah lisan dari Ketua KPU untuk hadir ke sidang. Sementara tim Biro Hukum KPU nampak kebingungan ketika diminta menunjukkan surat kuasa dari KPU.

Baca Juga:  Viral!!! Wartawan Geruduk SMAN 01 Tulungagung Ketua AWASI Angkat Bicara

Yusril mengatakan bahwa Presidenpun atau DPR kalau dipanggil menghadiri sengketa harus memberikan kuasa kepada menteri atau orang lain yang ditunjuk. Ilham berdalih bahwa kehadirannya mewakili komisioner KPU yang lain karena KPU “kolektif kollegial”. Yusril balik bertanya dan meminta Ilham menunjukkan bukti yang sah bahwa dia mendapat mandat dari komisioner KPU yang lain, sehingga sah bertindak atas nama mereka.

“Kolektif kolegial itu justru berarti semua komisioner harus bertindak bersama2, bukan sendiri-sendiri”. Ilham mengatakan itu kebiasaan KPU cukup dengan lisan. Yusril sekali lagi mengatakan keberatan. “KPU harusnya bekerja professional dan mengikuti hukum yang berlaku. Kalau PBB sedikit saja ada kesalahan, KPU langsung menjatuhkan sanksi, tetapi KPU sendiri bekerja seenaknya dan kampungan,” sergah Yusril.

Komisioner KPU Ahmad Bagja mencoba menengahi, namun PBB tetap keberatan karena menganggap kehadiran dua komisioner dan tim biro hukum tanpa mandat dan surat kuasa, menyebabkan sidang mediasi tidak sah.

Baca Juga:  Tingkatkan Infrastruktur, Cagub Luluk Siap Majukan Bawean

“Kami tidak percaya dengan omongan Ilham. Di sidang ajudikasi, termasuk mediasi, kami perlu bukti. Kami harus memberi pelajaran kepada KPU agar jangan bekerja seenaknya dan mau2nya sendiri mentang-mentang sedang berkuasa” tegas Yusril.

Pewarta: Roby Nirarta
Editor: M. Yahya Suprabana

Related Posts

1 of 3,176