NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Waktu sudah menunjukan lebih dari pukul 00.00 WIB, berarti publik sudah dapat mengakses dengan leluasa Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) yang dikelola Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Sebab, pasca-tahapan pendaftaran dan pemeriksaan kelengkapan Selasa (17/10) kemarin, KPU akan membuka layanan tersebut untuk dapat diakses oleh publik.
“Setelah seluruh proses memeriksa dan melengkapi dokumen dinyatakan selesai, nanti pukul 24.00 WIB, KPU kalau tidak ada halangan akan mempublikasikan penggunaan SIPOL untuk bisa diakses dan dilihat oleh masyarakat,” tutur Ketua KPU, Arief Budiman.
Dalam Publikasi SIPOL ini, kata Arief, KPU menyiapkan dua opsi. Pertama, sipol dapat diakses lewat laman www.sipol.kpu.go.id yang akan menampilkan hasil penggunaan sipol oleh parpol calon peserta Pemilu mendatang.
Kedua, KPU berencana mempublikasikan informasi terkait sipol dalam laman www.infopemilu.kpu.go.id. Pada laman ini rencananya akan dipaparkan informasi proses pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2019 sejak awal tahapan berlangsung.
Masih kata Arief, terbukanya akses SIPOL untuk publik ini merupakan salah satu langkah KPU untuk menjalankan penyelenggaraan pemilu yang transparan.
“Publikasi ini bertujuan agar masyarakat luas dapat mengakses sipol sehingga transparansi pemilu dapat terwujud,” pungkas Arief.
Untuk diketahui, KPU secara resmi telah menutup masa pendaftaran bagi parpol calon peserta Pemilu 2019 pada pukul 24.00 WIB, Senin (16/10/2017) malam. Hingga pendaftaran ditutup, sebanyak 27 parpol telah mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2019.
Namun baru ada 10 parpol yang berkasnya dinyatakan sudah lengkap. Sedangkan sisanya, yakni 17 partai masih melengkapi berkas yang kurang.
Adapun 17 parpol yang berkasnya belum lengkap, yakni Partai Berkarya, Partai Republik, Partai Garuda, Partai Bhinneka Indonesia, Partai Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Rakyat, Partai Pemersatu Bangsa, Partai Idaman, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Indonesia Kerja (PIKA), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Parsindo, PNI Marhaenis, Partai Reformasi dan Partai Republikan. Sedangkan 10 parpol yang berkasnya telah lengkap, yakni Partai Perindo, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), PDIP, Hanura, Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Gerindra, Golkar, dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
KPU pun kemudian memberikan batas waktu hingga Selasa (17/10/2017) pukul 00.00 WIB bagi 17 partai tersebut untuk melengkapi berkas.
Reporter: Restu Fadilah
Editor: Eriec Dieda/NusantaraNews