Lintas Nusa

Masalah Pertambangan di Kabupaten Pacitan Jadi Buah Bibir Pelaku Usaha

NUSANTARANEWS.CO, Pacitan – Pemerintah Daerah Tingkat II Kabupaten Pacitan mengundang Dinas Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur dan Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo (BBWS) untuk sosialisasi kepada masyarakat Kabupaten Pacitan mengenai masalah pertambangan khususnya di Kabupaten Pacitan yang saat ini jadi pembicaraan para pelaku usaha pertambangan galian C serta ijin pengangkutan hasil tambang.

Dikatakan, kegiatan ini untuk mengurai persoalan yang dihadapi terkait pertambangan yang ada di Kabupaten Pacitan. “Kondisi yang kita hadapi saat ini proses ijin Pertambangan ada di Dinas Pertambangan Propinsi Jatim, Pemda,” kata Pemda Pacitan, Selasa (13/2).

Lebih lanjut dikatakan sampai saat ini pemerintah kabupaten Pacitan hanya memfasilitasinya proses perijinan.

Baca juga:
Kompensasi Setahun Hanya Kain Pel, Warga Protes Keras Keberadaan PLTU Sudimoro
Tower SUTT di Pacitan Roboh, PLN Butuh Waktu untuk Pasang Kembali

Sekda Pacitan Suko Wiyono berharap BBWS Bengawan Solo dapat memberikan solusi. Padahal, harapan dari masyarakat ingin melaksanakan normalisasi untuk pengerukan sungai namun bagi pelaku usaha tambang terkendala perijinan.

Baca Juga:  Pleno Perolehan Suara Caleg DPRD Kabupaten Nunukan, Ini Nama Yang Lolos Menempati Kursi Dewan

“Kami sangat mengharapkan kepada Dinas ESDM Propinsi untuk mencari solusi terkait Perijinan,Terkait tambang kami mewakilkan Masyarakt intinya masyarakat siap untuk melaksanakan proses perijinan yang penting regulasi perijinan dipermudah,” keluh Suko.

Kegiatan tersebut untuk mencari solusi dan menyamakan persepsi terkait Pertambangan di Pacitan.

Sementara itu Wakapolres Pacitan Kompol Hendrik mengatakan selama ini dari pihak kepolisian belum melangkah lebih jauh terkait pertambangan karena banyak yang beredar di media sosial bahwa Polisi menangkap pelaku tambang yang ada di Kab Pacitan. “Info itu sangat tidak benar,” tegasnya.

Ia menerangkan, sesuai aturan ijin pertambangan dari Provinsi, tidak di ijinkan melakukan penambangan di daerah degrasi, tikungan luar tebing dan bagian-bagian sungai yang kritis serta di sekitar bangunan-bangunan sungai pada umumnya sesuai keputusan Dirjen Pengairan No.176/KPTS/A/1987.

Sesuai aturan WIUP (Wilayah Ijin Usaha Pertambangan) nantinya akan diterbitkan kalau selurus proses regulasi ijin pertambang sudah sesuai. Apabila ijin pemohon hanya bisa mencantumkan 3 hektare tanah maka yang bisa direkomendasikan dari Dinas ESDM juga 3 hektare tidak bisa lebih.

Baca Juga:  Hari Kedua Lebaran 2024, Tokoh Lintas Elemen Datang Halal Bihalal ke Khofifah

Selain itu, masyarakat juga tidak diijinkan melakukan penambangan di daerah degrasi tikungan luar tebing, tidak diijinkan menggunakan mesin penghisap/ sedot pasir dalam penambangan keran akan merusak fungsi Sungai.

Pertemuan ini dihadiri sejumlah pihak. Di antaranya Sekda Pacitan Suko Wiyono, Ketua DPRD Pacitan Roni Wahyono, Wakapolres Pacitan Kompol Hendrik, Pasi Intel Dim 0801 Pacitan Kapten Kav Dadut S, Kasi Intel Kejaksaan Pacitan Muhandas, Asisten II Setda Joni Maryono, Kadis Perijinan Prasetyo, Kadis Perumahan Permukiman dan Pertanahan Sar Setyo Utomo, Kabid Op dan Ketua Rekomtek BBWS Bengawan Solo Nova, Sekretaris Dinas ESDM Provinsi Jatim Bayu, Kabag ULP Turmudi, Kadis LH Yunan, Kakesbangpol Pacitan Suhariyanto, Camat Ngadirojo Heri Setijono, Camat Tegalombo Joko PU, Ketua Komisi IV DPRD Pacitan Pujo, Camat Sudimoro Wawan P, Kasatpol PP Supardiyanto, Tomasy/Ketua Karang Taruna Pacitan dan Ketua Fordamas RS Ahmad Son Haji, para pelaku usaha pertambangan di Pacitan, Kades se-Kab. Pacitan (yang wilayahnya terdapat penambangan), Ketua Pemuda Pacitan Arif Setyo Budi, Ketua dan Humas Bolo Rodo Pacitan Tri Setyo Budi dan Haning, wartawan dan LSM serta 60 orang pelaku usaha pertambangan se-Kab. Pacitan.

Baca Juga:  Identitas Siswa, Pemberlakuan Seragam Baru Siswa Sekolah Banjir Dukungan

Editor: M. Yahya Suprabana

Related Posts

No Content Available