Politik

Margarito Tegaskan Pansus Angket Tak Bertentangan Konstitusi

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Bersama Dengan, Busro Muqoddas (Mantan Pimpinan KPK), Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Indonesia Coruption WaWatch (ICW) bermaksud mengajukan Judicial Review UU MD3 terkait dengan objek materi pansus angket.

Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis secara tegas mengatakan rencana Judicial Review UU MD3 mengenai objek materi angket akan ditolah oleh MK. Pasalnya dirinya menilai bahwa mengenai pansus angket baginya tak bertentangan dengan konstitusi.

“Saya tidak mau mendahului MK, tapi dalam penalaran saya hampir bisa dipastikan perkara itu akan tidak ditolak. Putusan MK ditolak karena satu ini hak konstitusional atau fungsi secara nyata yang diletakan dalam konstitusi,” ungkap Margarito, Selasa (5/9/2017)

Margarito menyatakan alasan kenapa KPK dapat dikenakan angket karena selama ini KPK melakukan tugas dan fungsi yang dilakukan oleh presiden. Selai  itu pembiayaan yang digunakan oleh KPK juga menggunakan APBN.

“Boleh saja orang mengatakan KPK itu lembaga negara independen. Jangan lupa fungsi yang dilaksanakan itu adalah fungsinya presiden, yang kedua seluruh pembiayaan lembaga itu menggunakan uang negara,” kata Margarito

Baca Juga:  Marli Kamis Serahkan Formulir Bakal Calon Bupati Nunukan Ke Partai Demokrat

Oleh karena itu, Kata Margarito, KPK menjadi objek dari angket DPR. “Saya tidak melihat pansus angket itu sebagai hal yang bertentangan dengan konstitusi karena tidak menjangkau kpk,” imbuhnya.

Margarito meminta kepada KPK agar taat dan patuh terhadap konstitusi, dengan taat terhadap pansus angket. “Suka tidak suka, senang atau tidak senang KPK menjadi objek pengawasan DPR,” pungkasnya.

Pewarta: Syaefuddin A
Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 7