Hukum

Setnov Berpotensi Menang Lagi di Praperadilan

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Upaya praperadilan jilid II yang diajukan oleh Setya Novanto atas penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tinggal 3 hari lagi. Praperadilan bisa jadi momok bagi lembaga antirasuah tersebut karena Setnov pernah lolos dari jeratan hukum KPK melalui praperadilan sebelumnya.

Apalagi dalam sidang praperadilan kali ini, tampaknya Setnov sudah mempersiapkannya dengan matang. Lantas akankah KPK kalah lagi?

Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis memprediksi bahwa lembaga antirasuah akan kalah kembali. Pasalnya penetapan Setnov sebagai tersangka belum sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

“Sejauh yang saya tahu, dia (Setya Novanto) tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka,” ujar Margarito di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (27/11/2017).

Menurut Margarito, pemeriksaan terhadap calon tersangka tidak boleh dikesampingkan, karena merupakan hak yang dilindungi menurut UUD’45 pasal 28 D.

Hal tersebut juga diperkuat oleh Putusan MK nomor: 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 lalu, yang mana penetapan tersangka harus berdasarkan minimal dua alat bukti sebagaimana termuat dalam pasal 184 KUHAP dan disertai dengan pemeriksaan calon tersangkanya.

Baca Juga:  KPK Tetapkan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tersangka Korupsi, AMI Gelar Santunan Anak Yatim

Jika belum pernah diperiksa, Margarito mengaku agak heran bagaimana KPK bisa mendapatkan dua alat bukti tersebut.

“Darimana ceritanya anda tidak periksa orang, anda bisa temukan dua alat bukti yang cukup. Berdasarkan putusan MK dua alat bukti itu mesti cukup,” tandasnya.

Reporter: Restu Fadilah
Editor: Eriec Dieda

Related Posts

1 of 8