HukumPolitik

Sarankan Setnov Penuhi Panggilan KPK, JK Disebut Tak Paham Undang-Undang

NUSANTARANEWS.CO – Menanggapi pernyataan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) yang menyarankan agar Setya Novanto atau Setnov untuk datang memenuhi panggilan KPK, Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis, menilai JK tidak mengerti undang-undang. Margarito bahkan meminta JK untuk membaca kembali tentang undang-undang.

Margarito menilai saran JK dianggap lucu, pasalnya dalam pasal 245 ayat 3 huruf c, menjelaskan bahwa ketentuan pada Ayat (1) tidak berlaku terhadap anggota DPR yang disangka melakukan tindak pidana khusus.

“Nah, wakil presiden menyatakan sudahlah, datanglah, kan tindak pidana khusus. Saya minta kepada wakil presiden agar beliau baca ulang pasal 245 ayat 3 huruf c. Apa yang dia mengerti dalam tindak pidana khusus? Apakah ada pengertian lain selain tersangka kedua berdasarkan prosedur Mahkamah Konstitusi No 21 tahun 2012 setiap orang yang akan ditetapkan menjadi tersangka meski sudah di-break terlebih dahulu sebagai calon tersangka?” ungkap Margarito.

Merujuk pada undang-undang yang berlaku, mestinya penetapan tersangka terhadap Setnov, menurut Margarito tidak sah.

Baca Juga:  Aliansi Pro Demokrasi Ponorogo Tolak Hak Angket Pemilu 2024

“Sejak kapan SN diperiksa sebagai calon tersangka, malah penetapan sebagai tersangka itu tidak sah, baik calon tersangka maupun penetapan tersangka itu tidak sah. Apalagi pemeriksaan dia tidak dengan izin presiden semakin tidak sah, kalah KPK itu. KPK suruh buka pasal 56 ayat 1 UU KPK, suruh KPK baca yang benar,” sambungnya. (*)

Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 15