NUSANTARANEWS.CO – Makna Pancasila sebagai pemersatu bangsa sesungguhnya sudah terbentuk pada waktu Kongres Pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928 yaitu dengan Sumpah Pemuda yang mendeklarasikan “Tumpah darah yang satu, tanah Indonesia; Bangsa yang satu bangsa Indonesia, Bahasa persatuan bahasa Indonesia.”
Sumpah pemuda ini menjadi komitmen seluruh organisasi dan seluruh golongan masyarakat untuk direalisasikan dalam kehidupan yang nyata. Bersatunya organisasi tersebut dilandasi oleh niat untuk bersatu karena adanya persamaan nasib di bawah penjajahan Belanda serta pengalaman melawan Belanda yang gagal karena bersifat kedaerahan.
Persamaan nasib yang dialami oleh berbagai suku bangsa di Nusantara tersebut menjadi pendorong tumbuhnya kehendak bersatu. Bersatunya bangsa Indonesia ini seperti yang dikatakan oleh Ernest Renan bahwa syarat bagi suatu bangsa adalah kehendak untuk bersatu dan orang-orangnya merasa diri untuk bersatu serta mau bersatu.
Sementara menurut Otto Bauer persamaan nasib menumbuhkan satu persatuan perangai yang merupakan ciri atau identitas bangsa. Identitas bangsa ini berkembang menjadi jatidiri bangsa berisi nilai-nilai yang merupakan kristalisasi dan merupakan watak bersama atau common denominator dari nilai-nilai yang berkembang pada suku-suku bangsa di seluruh Nusantara. Kristalisasi nilai-nilai ini yang kemudian oleh para founding fathers dirumuskan menjadi Pancasila. Singkat kata bahwa Pancasila merupakan perekat, pengikat dan pemersatu bangsa Indonesia, yang penjelasannya adalah sebagai berikut:
- Ketuhanan Yang Maha Esa memberikan kebebasan kepada setiap warganegara untuk memeluk agama dan kepercayaan sesuai dengan yang diyakini, serta mendudukkan warganegara setara di hadapan Tuhan Yang Maha Esa. Manusia Indonesia yang demikian majemuk ditinjau dari suku, adat budaya, agama yang dipeluknya, tidak dibeda-bedakan di hadapan Tuhan, bebas menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan secara bertanggung-jawab. Pancasila memberkan arahan bahwa bangsa Indonesia menyatakan kepercayaan dan ketakwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Dengan demikian sila Ketuhanan Yang Maha Esa menjadi perekat dan pemersatu bangsa Indonesia.
- Kemanusiaan yang adil dan beradab bermakna bahwa manusia didudukkan sesuai dengan kodrat, harkat dan martabatnya. Dalam rangka mengimplementasikan fikir, rasa dan karsanya, serta dalam mengemban amanah yang dibebankan oleh Tuhan, manusia memiliki kebebasan yang bertanggung-jawab. Manusia diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esa dalam kesetaraan. Pancasila mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan kewajiban asasi setiap manusia tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya. Oleh karena itu sila Kemanusiaan yang adil dan beradab juga menjadi perekat dan pemersatu bangsa Indonesia.
- Setiap warganegara Indonesia terikat dalam satu komunitas yang bernama bangsa Indonesia. Setiap warganegara didudukkan sama di hadapan hukum. Setiap warganegara merasa bahwa dirinya merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari bangsanya, merasa ikut memiliki, mencintai-nya, untuk selanjutnya rela berkorban, baik harta benda maupun jiwa raganya demi negara bangsanya. Pancasila memberikan arahan terhadap warganegara merasa satu kesatuan sebagai bangsa, serta mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Binneka Tunggal Ika.
- Dengan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan bermakna bahwa setiap warga-negara diakui memiliki kewenangan yang sama dalam menentukan kebijakan yang akan menentukan cita-cita dan tujuan bersama, akhirnya seluruh warga bangsa dapat menikmati keadilan sosial yang menjadi cita-cita dan tujuan bersama. Perbedaan yang timbul dalam masyarakat Indonesia harus diselesaikan dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat tanpa mengabaikan kepentingan golongan minoritas. Justru golongan minoritas harus dijaga dan diayomi oleh kelompok atau golongan mayoritas. Di sinilah letaknya musyawarah untuk mencapai mufakat menjadi perekat atau pemersatu bangsa.
- Untuk mewujudkan Keadilan Sosial dilakukan dengan cara kerja keras, disiplin profesional, jujur, bertanggung jawab dan mengembang-kan perbuatan luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan serta sikap adil terhadap sesama. Suka memberikan pertolongan dan melakukan kegiatan dalam rangka mewujud-kan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial. Akhirnya seluruh warga bangsa dapat menikmati keadilan yang menjadi cita-cita bersama. Cita-cita dan tujuan seluruh rakyat Indonesia adalah terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, bukan untuk kepentingan perorangan atau golongan. Setiap warganegara memiliki hak yang sama dalam memperoleh pelayanan pendidikan, kesehatan dan pelayanan umum dari pemerintah, termasuk pelayanan hukum yang adil.
Sila-sila Pancasila nampak dengan nyata memiliki potensi sebagai pengikat kemajemukan bangsa, karena Pancasila tidak membeda-bedakan segala unsur bangsa yang ada, tetapi didudukkan setara, dan diperlakukan sama dihadapan hukum. Implementasi Pancasila sebagai pemersatu segala unsur bangsa ini diterapkan dengan prinsip “Bhinneka Tunggal Ika.”
Para founding fathers, pada tahun 1945, telah mempermasalahkan bentuk negara yang akan didirikan, apakah konfederasi, federasi atau kesatuan, dan akhirnya dipilih bentuk negara kesatuan. Disadari pula bahwa negara yang akan didirikan memiliki keanekaragaman unsur negara-bangsa yang luar biasa, sehingga memerlukan pengikat untuk dapat terciptanya negara kesatuan tersebut. Pengikat kemajemukan unsur negara-bangsa tersebut tiada lain adalah Pancasila yang berkedudukan sebagai pengikat budaya bangsa, perekat dan pemersatu bangsa. Bung Karno menyatakan hanya Pancasila yang mampu mengikat bangsa Indonesia menjadi satu negara-bangsa yang kokoh dan kuat.[]
Penulis: Soeprapto (Ketua LPPKB)