Hukum

Majelis Hakim Vonis Ahmad Dhani 1 Tahun Penjara

Majelis Hakim Vonis Ahmad Dhani 1 Tahun Penjara. (Foto: Setya/NUSANTARANEWS.CO)
Majelis Hakim Vonis Ahmad Dhani 1 Tahun Penjara. (Foto: Setya/NUSANTARANEWS.CO)

NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – Ketua Majelis Hakim Surabaya R Anton Widyopriono memvonis 1 tahun penjara terhadap suami artis Mulan Jameela, Dhani Ahmad Prasetyo atau dikenal Ahmad Dhani.

“Menjatuhkan pidana terhadap Dhani Ahmad Prasetyo dengan pidana penjara selama satu tahun,” ungkap Ketua Majelis Hakim R Anton Widyopriono di ruang Cakra Pengadilan Negri (PN) Surabaya, Selasa (11/6/2016) lalu.

Putusan majelis hakim tersebut masih ringan di bawah dari tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum). Pihak JPU yaitu Winarko dan Nurrahman menuntut Ahmad Dhani dengan tuntutan satu tahun enam bulan.

Dalam putusan tersebut, kata Anton, Dhani Ahmad Prasetyo dianggap terbukti secara sah melakukan perbuatan yang sesuai dalam pasal 27 ayat 3 UU ITE, yakni setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Sementara itu, menanggapi putusan majelis hakim tersebut Ahmad Dhani langsung menyatakan banding. Sedangkan JPU masih pikir-pikir atas putusan tersebut.

Baca Juga:  UKW Gate Tak Tersentuh Media Nasional

Pewarta: Setya

Related Posts

1 of 3,052
  • slot raffi ahmad
  • slot gacor 4d
  • sbobet88
  • robopragma
  • slot gacor malam ini
  • slot thailand