Hukum

Maki MK Goblok, OSO Diminta Tahu Posisi Diri

Pakar hukum tata negara Syamsuddin Radjab (Foto NUSANTARANEWS.CO/Romadhon)
Pakar hukum tata negara Syamsuddin Radjab (Foto NUSANTARANEWS.CO/Romadhon)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Perkataan Oesman Sapta Odang (OSO) yang memaki Mahkamah Konstitusi (MK) goblok memunculkan reaksi dari beberapa kalangan. Salah satunya dari pakar hukum tata negara Syamsuddin Radjab. Dirinya meminta OSO tahu posisi dirinya yang saat ini sebagai Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

“Seharusnya sebagai pemimpin DPD harus memahami posisi dirinya sebagai kepala lembaga negara. Karena itu adalah putusan MK,” kata Syamsuddin Radjab saat bincang bincang santai usai mengisi diskusi publik di kawasan Matraman, Jakarta pada Jumat, 27 Juli 2018.

Syamsuddin mengaku sangat menyayangkan sikap OSO yang tak mematuhi putusan hukum. Meski dirinya cukup memahami bagaimana perasaan yang dihadapi OSO saat ini, namun sebagai negarawan itu tidak etis.

Pasca putusan MK yang mengabulkan permohonan terhadap pengujian Pasal 128 huruf l Undang-undang Pemilu, OSO tidak segera menyatakan mengundurkan diri. Sebaliknya, ia justru mengkritik MK yang dinilainya tertutup karena mengeluarkan putusan tanpa berkonsultasi dengan DPD.

Baca Juga:  PERATIN Sukses Angkat Advokat Baru Angkatan Ke 2

Baca Juga:
Dinilai Bahaya, Hanura Kubu Sudding Dukung Penuh Putusan MK
Hanura Kubu Oso Dinilai Sangat Bernafsu Menguasai DPD dan Parlemen

Sebagai informasi, sebelumnya saat live di salah satu stasiun TV nasional, OSO yang merupakan Ketua DPD dan juga merangkap jabatan sebagai Ketum Hanura, berontak atas putusan MK. Ia memaki MK sebagai lembaga yang bodoh.

“MK itu goblok,” ujar OSO pada, Kamis, 26 Juli 2018.

Berdasarkan putusan MK Nomor 30/PUU-XVI/2018, MK memutuskan bahwa anggota DPD dilarang merangkap jabatan sebagai sebagai anggota fungsionaris partai. Berikut bunyi putusan MK;

“[3.17] Menimbang bahwa untuk Pemilu 2019, karena proses pendaftaran calon anggota DPD yang kebetulan merupakan pengurus partai politik terkena dampak oleh putusan ini, KPU dapat memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan tetap sebagai calon anggota DPD sepanjang telah menyatakan mengundurkan diri dari kepengurusan Partai Politik yang dibuktikan dengan pernyataan tertulis yang bernilai hukum perihal pengunduran dimaksud. Dengan demikian untuk selanjutnya, anggota DPD sejak pemilu 2019 dan pemilu pemilu setelahnya yang menjadi pengurus partai politik adalah bertentangan dengan UUD 1945.”

Baca Juga:  Terkait Dugaan Pungli di Sekolah, PPWI Inhil Soroti Sikap Kadisdik dan Pemkab Inhil yang Memble

Editor: Romadhon

Related Posts

1 of 3,053