Politik

MA Lantik Pimpinan Baru, Farouk Muhammad: Saya Pimpinan Sah DPD

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Menyikapi perkembangan terkini atas apa yang terjadi pasca paripurna Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI tanggal 3 April 2017 kemarin, Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad, mengungkapkan bahwa dirinya menyesalkan terjadinya proses pemilihan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara dilakukan berdasarkan aturan yang sudah dinyatakan oleh Mahkamah Agung (MA) sebagai tidak sah dan mengikat karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Hal ini memprihatinkan karena menyangkut lembaga yang saya pimpin. Lebih-lebih lagi proses dilakukan secara brutal sehingga terjadi kegaduhan dalam Sidang Paripurna dan dinilai publik sebagai perbuatan yang memalukan,” ungkap Farouk kepada wartawan, Jakarta, Selasa (4/4/2017).

Farouk mengatakan, dirinya adalah Pimpinan DPD yang sah dan tetap menjadi pihak yang mengemban amanah jabatan sebagai Wakil Ketua DPD RI yang didasarkan atas Keputusan DPD Nomor 02/DPD RI/I/2014-2015 untuk masa jabatan 2014-2019.

“Masa jabatan tersebut dikuatkan oleh Putusan MA Nomor 38P/HUM/2016 dan Nomor 20P/HUM/2017. Putusan MA itu membatalkan dua Tata Tertib DPD (Nomor 1 Tahun 2016 dan Nomor 1 Tahun 2017) yang salah satunya mengubah masa jabatan Pimpinan DPD dari 5 tahun ke 2,5 tahun dan dinyatakan bertentangan dengan UU MD3 dan UU P3 sehingga dipandang tidak sah dan mengikat,” ujarnya.

Baca Juga:  Fraksi PKS DPRD Nunukan Minta Pemerintah Optimalkan Potensi Peningkatan PAD

Kecuali, lanjut Farouk, jika MA mengingkari amar putusannya sendiri dengan tetap mengambil sumpah pimpinan yang baru terpilih yang sekaligus mencerminkan runtuhnya benteng terakhir penegakan hukum di Republik Indonesia.

“Sebagai Pimpinan DPD, atas nama Pimpinan dan teman-teman Anggota DPD saya memohon maaf kepada segenap bangsa Indonesia atas peristiwa tersebut,” katanya. (DM)

Editor: Achmad Sulaiman

Related Posts

1 of 15