Hukum

Mahkamah Agung Tolak Gugatan Uji Materi Yang Diajukan KPCDI

Mahkamah Agung Tolak Gugatan Uji Materi Yang Diajukan KPCDI
Mahkamah Agung Tolak Gugatan Uji Materi Yang Diajukan KPCDI, Senin (10/8).

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Mahkamah Agung (MA) tolak gugatan uji materi yang diajukan oleh Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang diatur dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020. Penolakan tersebut terdapat dalam laman MA, Senin (10/8).

Belum ada penjelasan pertimbangan penolakan perkara dengan nomor register 39 P/HUM/2020 itu yang diketok palu pada 6 Agustus 2020 – yang diketuai majelis hakim Supandi, Yodi Martono Wahyunadi dan Is Sudaryono.

Kuasa Hukum KPCDI Rusdianto Matulatawa membenarkan penolakan gugatan yang diajukan itu. Ia mengaku belum mendapatkan salinan dari putusan itu, lansir CNN Indonesia.

“Kita baru mengetahui lewat website. Jadi salinannya juga belum saya terima. Saya juga belum bisa menganalisa apa yang menjadi alasan pertimbangan penolakan kali ini,” katanya.

Seperti diketahui, Pemerintah efektif memberlakukan kenaikan iuran BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) sejak 1 Juli lalu.

Kenaikan ini merupakan lanjutan setelah sebelumnya pemerintah juga telah menaikkan iuran BPJS Kesehatan per 1 Januari 2020.

Baca Juga:  Dana BUMN 4,6 Miliar Seharusnya bisa Sertifikasi 4.200 Wartawan

Hanya saja, kenaikan itu hanya berlaku selama Januari-Maret 2020 karena Mahkamah Agung (MA) membatalkan aturan kenaikan iuran tersebut setelah KPCDI mengajukan uji materi.

Saat itu iuran kepesertaan kembali ke aturan awal. Kelebihan bayar peserta atas iuran sesudah kenaikan pada Januari-Maret dialihkan menjadi pembayaran iuran untuk April-Juni 2020. (Ibrahim)

Related Posts

1 of 3,053