NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Tim Kuasa Hukum Setya Novanto menghadirkan Pakar Hukum Pidana dari Universitas Padjajaran, Romli Atmasasmita sebagai saksi ahli dalam sidang praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Romli dijadikan salah satu ahli yang akan memberikan keterangannya sebagai salah satu perumus Undang-undang KPK.
Salah satu yang dijelaskan oleh Romli adalah ketentuan pasal Pasal 45 ayat 1 UU KPK soal aturan mengenai pengangkatan dan pemberhentian penyidik oleh KPK dan Pasal 43 ayat 1 UU KPK yang mengatur tentang pengangkatan dan pemberhentian penyelidik oleh KPK.
Kata Romli, filosopi dibuatkannya pasal tersebut untuk menghindari adanya loyalitas ganda penyelidik, penyidik atau penuntut KPK.
“Sebab loyalitas ganda dikhawatirkan akan menimbulkan konflik kepentingan,” ucap Romli di PN Jaksel, Selasa, (26/9/2017).
Kata Romli, kekhawatiran adanya loyalitas ganda ini tidak ada hubungannya dengan independensi KPK. Pasalnya sedari awal disebutkan bahwa KPK merupakan lembaga superbodi yang mempunyai kewenangan khusus yaitu menangani kasus korupsi.
“Karenanya antara dalam hal kewenangannya, baik itu penyelidikan, penyidikan dan penuntutannya tidak boleh dicampuri oleh siapapun sehingga independen,” katanya.
Reporter: Restu Fadilah / Editor: Eriec Dieda