HankamHukumPolitik

Menko Polhukam Akan Bentuk Dewan Kerukunan Nasional

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto mengatakan akan membuat lembaga Dewan Kerukunan Nasional untuk mengurangi konflik horizontal yang semestinya bisa diselesaikan secara adat/budaya asli Indonesia yakni musyawarah dan mufakat.

“Hukum adat di Indonesia itu intinya bagaimana kita secara musyawarah mufakat menyelesaikan masalah-masalah yang terjadi di masyarakat, konflik horizontal,” ujar Wiranto usai acara bedah buku Romli Atmasasmita soal ‘Rekontruksi Asas Tiada Pidana Tanpa Kesalahan’ di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (7/11/2017).

Namun, pasca-pemerintahan kolonial Belanda, Indonesia justru mewarisi hukum barat yang tidak mengenal musyawarah mufakat. Hanya ada salah atau benar, pemenang atau pecundang, sehingga semua masalah langsung dilarikan ke proses peradilan atau yudisial.

“Budaya kita yang musyawarah dan mufakat jadi hilang karena digantikan dengan KUHP yang merupakan hukum peninggalan Belanda. Ketika diadopsi dalam KUHP ternyata yang terjadi hanya mengejar kepastian dan kebenaran, sementara KUHP asas kemanfaatannya tidak ada,” ungkap Wiranto.

Baca Juga:  Pj Gubernur Jatim Dilantik, Inilah Pesan Anik Maslachah

Menurutnya, tentu masyarakat tidak terus mau menjalani sistem hukum yang seperti itu. Dibutuhkan pemikiran baru yang out of the box. Wiranto mengaku mendapat ribuan laporan yang sulit ditangani karena penyelesaiannya masih berorientasi masuk lembaga yudisial atau pengadilan.

“Saya sudah mengajukan kepada Presiden untuk membuat lembaga baru yang disebut Dewan Kerukunan Nasional. Mengapa demikian, kita kewalahan karena yang mengatur yang mengawasi konflik nasional, konflik horizontal yaitu Komnas HAM,” kata Wiranto

Ia menyebut jika rencana pembentukan lembaga Dewan Kerukunan Nasional sudah disetujui oleh Presiden yang bakal diisi tokoh-tokoh bangsa yang sudah diakui kredibilitasnya.

“Sehingga tidak semua masalah yang merupakan konflik horizontal masuk dilarikan ke yudisial harus diselesaikan non yudisial. Cara yang lama, cara lembaga adat yang dulu dengan musyawarah dan mufakat digunakan,” tutur Wiranto.

Reporter: Ricard Andhika
Editor: Eriec Dieda/NusantaraNews

Related Posts

1 of 18