HukumTerbaru

KPK Protes Romli Atmasasmita Jadi Saksi Ahli di Sidang Setnov

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Sidang lanjutan praperadilan Setya Novanto sebagai tersangka korupsi pengadaan e-KTP berlanjut hari ini, Selasa, (26/9/2017). Dalam sidang kali ini, tim Kuasa Hukum Setya Novanto menghadirkan Pakar Hukum Pidana dari Universitas Padjajaran (Unpad) Romli Atmasasmita sebagai saksi ahli.

Namun kehadiran Romli diprotes oleh Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai pihak termohon.

Anggota Biro Hukum KPK, Evi Laila Kholis mengatakan pihaknya khawatir adanya konflik kepentingan. Sebab Romli juga pernah menjadi ahli yang dihadirkan dalam rapat dengar pendapat bersama panitia khusus hak angket DPR RI terhadap KPK.

“Yang mulia, saksi ahli Prof Romli Atmasasmita ini pernah juga menjadi saksi di Rapat Pansus Hak Angket, kami mempertanyakan apakah tidak ada conflict of interest disini?” kata Evi.

Kuasa Hukum Setnov yaitu Ketut Mulya Arsana mengatakan praperadilan Setya Novanto ini tidak ada kaitannya dengan aktivitas pansus. Karenanya dipastikan kesaksian Romli tidak ada konflik kepentingan.

“Kita tidak ada kaitannya dengan pansus. Tidak ada konflik kepentingan sama sekali,” kata Ketut.

Baca Juga:  Bencana Hidrometeorologi Incar Jawa Timur, Heri Romadhon: Masyarakat Waspadalah

Namun pernyataan Ketut disanggah oleh Evi. Menurut Evi, Novanto merupakan Ketua DPR RI yang jelas ada kaitannya dengan Pansus.

Bahkan Evi kemudian kembali mengungkit masalah bukti LHP BPK terhadap KPK tahun 2015 yang diajukan oleh Kuasa Hukum Setnov. Yang mana, bukti tersebut diperoleh dari Pansus Hak Angket bukan dari BPK.

Atas dasar itu, ia meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan Romli menjadi saksi ahli dalam perkara ini.

Romli yang saat itu sudah duduk di kursi saksi, menanggapi keberatan KPK itu. Ia membenarkan bahwa pernah memberikan keterangan di hadapan Pansus Hak Angket.

Namun ia menenrangkan bahwa kapasitasnya memberikan keterangan di hadapan pansus hak angket dan di praperadilan kali ini merupakan hal yang berbeda.

“Di sana (pansus hak angket) proses politik. Di sini (praperadilan), proses hukum. Yang undang saya pansus angket DPR, bukan ketua DPR,” kata Romli.

Namun, biro hukum KPK masih tidak puas dengan jawaban Romli. Biro hukum tetap meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan kembali hal tersebut.

Baca Juga:  Rezim Kiev Terus Mempromosikan Teror Nuklir

Hakim Tunggal Cepi Iskandar kemudian menengahi perdebatan yang terjadi saat itu.

“Keilmuan seseorang tidak bisa dibatasi. Dia (Romli Atmasasmita) ahli dalam hukum pidana, saya rasa dia ingin didengarkan apa pendapat beliau atas pandangan beliau untuk didengarkan bersama,” kata Cepi melerai perdebatan yang terjadi saat itu.

Reporter: Restu Fadilah / Editor: Eriec Dieda

Related Posts

1 of 205