HukumPolitik

Wiranto Sebut Pelanggaran HAM Berat Belum Ada Kepastian Hukumnya

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Wiranto menilai persoalan hukum pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) belum ada kepastian dan kejelasan. Wiranto melihat peraturan hukum yang ada sekarang tidak cukup kuat untuk menyelesaikan permasalahan hukum yang timbul di jaman ini.

Apalagi, kata dia, dengan persoalan pengadilan publik yang sering mendahului pengadilan yang sesungguhnya sedang berlangsung.

“Ini memang menyulitkan bagi kepastian dan kejelasan hukum. Saya sendiri juga pernah mengalami menjadi korban permasalahan hukum yang tidak pasti, hukum yang tidak jelas,” ujar Wiranto saat pidato dalam acara bedah buku Romli Atmasasmita soal ‘Rekontruksi Asas Tiada Pidana Tanpa Kesalahan’ di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (7/11/2017).

Menurut dia, masyarakat Indonesia belum memahami dengan benar sesungguhnya soal pelanggaran HAM berat atau pelanggaran HAM biasa.

“Kriterianya tidak ada, definisinya tidak ada, undang-undangnya tidak ada, tapi tiba-tiba dituduh sebagai pelaku pelanggaran HAM berat. Kita belum punya undang-undang hukum tapi harus menjalani tuduhan seperti itu,” ungkap dia.

Baca Juga:  Prabowo-Gibran Menang Telak di Jawa Timur, Gus Fawait: Partisipasi Milenial di Pemilu Melonjak

Karena itu, Wiranto mengaku kesulitan dengan persoalan tuduhan masa lalu yang harus kita selesaikan sekarang juga. Pasalnya, lanjut dia, itu akan menyulitkan pemerintah saat ini.

Wiranto mencontohkan kasus ‘petrus’ atau penembakan misterius, pada tahun 1982 oleh Presiden RI kedua Soeharto, yang diminta selesai sekarang juga sebagaimana yang dianggap sebagai utang pemrintah.

“Itu yang memerintahkan sudah meninggal, yang diperintahkan sudah mati, dan yang ditembak sudah mati. Ini bagaimana menyelesaikannya? Besok juga kalau ada cara penyelesaian yang benar, saya laksanakan,” tutur Wiranto.

Pewarta: Ricard Andhika
Editor: Ach. Sulaiman

Related Posts

1 of 17