HukumPolitik

Layangkan Surat ke Presiden Jokowi, Hanura Tuntut Hak Hukumnya

partai hanura, adi warman, hanura bambu apus, presiden jokowi, sengketa hanura, konflik hanura, menkumham, hukum in casu, dpp hanura, kepengurusan partai hanura, pengurus hanura, nusantaranews
Bendera Partai Hanura. (Istimewa)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Advokat Adi Warman selaku kuasa hukum Partai Hanura Bambu Apus, melalui suratnya bernomor 171/AW/VIII/2018 tertanggal 13 Agustus 2018, kepada presiden Jokowi menjelaskan mengenai diterbitkannya Surat Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor W2-TUN1.25630/HK.06/VIII/2018 tanggal 9 Agustus 2018 perihal pengawasan penundaan pelaksanaan obyek sengketa yang ditujukan kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) terhadap hukum in casu Penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara No. 24/G/2018/PTUN.JKT pada 19 Maret.

“Kepada presiden Jokowi, sifat dari putusan/penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara berlaku Asas Erga Omnes, yang artinya Putusan/Penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta tersebut tidak hanya mengikat bagi para pihak yang berperkara, tetapi juga mengikat bagi siapa saja seperti Presiden, beserta para menterinya, juga KPU serta KPUD di seluruh Indonesia,” kata Adi Warman  yang juga Wakil Ketua Umum Perhimpunan Advokad Indonesia (Peradi) dalam konferensi pers di Grand Slipi Tower, Jakarta pada Senin, (13/8/2018).

Baca juga: Tak Segera Mundur Dari Hanura, OSO Tabrak Undang-Undang

Baca Juga:  PWI Minta Ilham Bintang dan Timbo Siahaan Ditegur Keras, Ini Jawaban Dewan Kehormatan

Dikatakannya, pada tanggal 29 Juni 2018 Menkumham selaku tergugat melaksanakan penundaan pelaksanaan Syarat Menkumham No. M.MH-01.AH.11.01 tahun 2018, tentang restrukturisasi, reposisi dan revitalisasi Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Hanura masa bakti 2015 -2020. Melalui suratnya Nomor M.HH.AH.11.01-56 perihal Kepengurusan Partai Hanura yang ditujukan kepada DPP Hanura.

Menurut Adi, tindakan Menkumham selaku tergugat menjadi aneh tapi nyata, karena pada tanggal 6 Juli 2018 menerbitkan surat nomor M.HH.AH.11.02-58 perihal Kepengurusan partai Hanura yang ditujukan kepada Ketua KPU RI dan DPP Hanura yang menyatakan mencabut kembali surat Nomor M.HH.AH.11.01-56 tanggal 29 Juni 2018, tanpa ada alasan hukum yang sah, bahkan dapat dikategorikan sebagai bentuk melecehkan hukum itu sendiri.

Baca juga: Keputusan PTUN adalah Kemenangan Seluruh Kader Hanura

“Atas perbuatan Mennkumham itu kini partai Hanura mengalami kerugian besar. Dimana hak hak konstitusional para kader Hanura dari hasil Munaslub II tahun 2018 kehilangan haknya untuk mencalonkan diri sebagai calon legislatif,” sambungnya.

Baca Juga:  Juara Pileg 2024, PKB Bidik 60 Persen Menang Pilkada Serentak di Jawa Timur

Dirinya menambahkan, bahwa atas ulah dan tindakan kesewenangan oleh Menkumham, maka pihaknya mengajukan upaya hukum dengan mengirim surat kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor 164/AW/VII/2018 tanggal 9 Juli 2018 tentang permohonan teguran resmi terhadap Menkumham. (bya/alya)

Editor: Romadhon

Related Posts

1 of 3,086