Politik

Keputusan PTUN adalah Kemenangan Seluruh Kader Hanura

partai hanura, kader partai hanura, hanuran sudding, hanura oso, ketua hanura, sekjen hanura, konflik hanura, hanura bambu apus, dpp hanura, caleg hanura, kisruh hanura, nusantaranews
Kader Partai Hanura kubu Sudding. (Foto: NUSANTARANEWS.CO/Romadhon)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Kuasa Hukum Partai Hanura Bambu Apus, Adi Warman menegaskan bahwa keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta merupakan kemenangan seluruh kader Partai Hanura.

“Jadi bukan kemenangan Hanura Kubu versi DPP Partai Hanura dengan ketumnya pak Daryatmo dan Sekjen pak Sudding atau ketum OSO dan Sekjen Herry Luntung,” ujar dia di Gedung DPP Hanura Versi Kubu Sudding, Grand Slipi Tower, Jalan Letjend S. Parman, Jakarta, Sabtu (7/7/2018).

Adi Warman menerangkan bahwa dalam Keputusan PTUN Jakarta Nomor 24/G/2018/PTUN-JKT tertanggal 26 Januari 2018 dan Penetapan PTUN Jakarta Nomor 24/G/2018/PTUN-JKT tanggal 19 Maret 2018, maka Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-01.AH.11.01, tanggal 17 Januari 2018 tentang Restrukturisasi, Reposisi dan Revitalisasi Pengurus DPP Partai Hanura Masa Bakti 2015-2020 dengab Ketua OSO dan Sekjen Herry Luntung Siregar, Ditunda pelaksanaannya.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka keputusan DPP Hanura dikembalikan pada kepengurusan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI M.HH-22.AH.11.01 tertanggal 12 Oktober 2017.

Baca Juga:  Gerindra Jatim Beber Nama-Nama Calon Kepala Daerah Yang Diusung

Baca juga:

Soal Premanisme Kubu OSO di KPU, Hanura Bambu Apus Akan Tempuh Jalur Hukum
Hanura Bambu Apus Mendapat Teror dan Intimidasi Saat Daftar Ke KPU
Pasca Teror di KPU, Sekjen Pemuda Hanura: Kami Akan Urus Secepatnya

“Jadi kepengurusan DPP Hanura yang sah untuk periode 2015-2020 adalah kepengurusan dengan Ketua Umum Pak Oesman Sapta Odang dan Sekjennya, Pak Sarifuddin Sudding,” tegasnya.

Adi Warman melanjutkan, tak hanya Kemenkumham saja yang melegalkan kepemimpinan Hanura dengan Ketum OSO dan Sekjen Sarifuddin Sudding. KPU, kata dia, juga hanya menerima kepengurusan OSO dengan Sekjennya, Sudding.

“Dalam surat yang ditandatangani Ketua KPU, Arief Budiman dijelaskan bahwa KPU hanya berpedoman pada DPP Hanura dengan Kepengurusan Ketua Umum Pak OSO dan Sekjennya Pak Sudding,” tegasnya.

“Jadi, kalau Calon di DPR RI dari Partai Hanura, maka harus bertanda tangan Ketum OSO dan sekjennya Sariffudin Sudding, Sementara untuk Calon DPRD baik Provinsi atau Kabupaten/Kota dari Partai Hanura, maka yang bertanda tangan adalah Hasil dari Turunan SK 22,” imbuhnya.

Baca Juga:  Bukan Emil Dardak, Sarmuji Beber Kader Internal Layak Digandeng Khofifah di Pilgub

Pewarta: Romadhon

Related Posts

1 of 3,051