Hukum

Kurir Sabu Diringkus Satreskoba Polres Sumenep

kurir sabu, kurir sabu sumenep, polres sumenep, narkotika jenis sabu, transaksi sabu, nusantaranews, uu narkotika
Tersangka Hebri, kurir sabu saat diamankan oleh Satreskoba Polres Sumenep, Senin (28/1/2019). (Foto: M Mahdi/NUSANTARANEWS.CO)

NUSANTARANEWS.CO, Sumenep – Satreskoba Polres Sumenep, Madura kembali ringkus kurir sabu asal Desa Pakandangan Barat, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur pada Senin (28/1/2019).

Petugas menangkap pemuda atas nama Hebri (32) yang bekerja disektor perbengkelan ditangkap pasar Bluto saat hendak transaksi sabu sekitar pukul 03.00 Wib (28/01).

Kabag Humas Polres Sumenep AKP Mohamad Heri mengatakan penangkapan terhadap yang bersangkutan berawal dari informasi yang disampaikan oleh warga bahwa yang bersangkutan sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu.

“Berbekal informasi dari warga, pihak kepolisian dengan cepat melakukan pengintaian. Benar apa adanya yang sangkutan sering mengkonsungsi dan transaksi sabu,” terang Heri.

kurir sabu, kurir sabu sumenep, polres sumenep, narkotika jenis sabu, transaksi sabu, nusantaranews, uu narkotika
Narkotika jenis sabu berhasil diungkap Polres Sumenep, Senin (28/1/2019). (Foto: M Mahdi/NUSANTARANEWS.CO)

Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledah ditemukan barang bukti sabu dengan berat kotor ± 0,56 gram yang dibungkus plastik klip keci, setelah ditunjukkan, dia mengakui barang itu miliknya.

Darang bukti lain ditemukan berupa 1 buah plastik klip kecil kosong sebagai bungkus sabu, 1 buah bungkus rokok merk Sampoerna Mild sebagai tempat menyimpan sabu, 1 buah HP merk Vivo warna hitam bersiliko, dan 1 unit sepeda motor merk Honda Vario Techno dengan nomor Polisi M 2786 XH warna hitam.

Baca Juga:  Kisah Pilu Penganiayaan Warga Pinrang versus Pencemaran Nama Baik

“Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (1) UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

Pewarta: M Mahdi
Editor: M Yahya Suprabana

Related Posts

1 of 3,051