Hukum

GAM Dukung Terus Rencana Pembebasan Abu Bakar Ba’asyir

Abu Bakar Ba'asyir. (FOTO: Istimewa)
Abu Bakar Ba’asyir. (FOTO: Istimewa)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – GAM dukung terus rencana pembebasan Abu Bakar Ba’asyir. Gerakan Anak Menteng terus memberikan dukungan kepada Presiden Joko Widodo untuk segera membebaskan Abu Bakar Ba’asyir dengan alas an kemanusiaan. Abu Bakar Ba’asyir diketahui sudah berusia 81 tahun dan divonis 15 tahun penjara dengan pidana terorisme.

Belakangan, Presiden Jokowi disebut-sebut menyetujui langkah pemberian bebas bersyarat kepada Abu Bakar Ba’asyir. Namun, upaya tersebut gagal lantaran banyak pihak yang menyatakan tidak setuju. Bahkan, rencana mulia Presiden Jokowi itu justru digagalkanya menterinya sendiri.

Baca juga: Batalkan Pembebasan Abu Bakar Ba’asyir, Ponpes Ngruki Sebut Pemerintah Pemberi Harapan Palsu

Baca juga: Jika Abu Bakar Ba’asyir Ingin Bebas, Menhan: Harus Akui Pancasila Sebagai Ideologi NKRI

“Orang tua kami sudah menjalani 2/3 masa hukumannya, sudah sepuh berusia 81 tahun, kesehatan makin menurun, dan seorang ulama yang bertanggung jawab terhadap umat serta tidak meninggalkan umatnya, konsisten memperjuangkan amar ma’ruf nahi munkar di tanah air,” ujar Kordinator Gerakan Anak Menteng 58, Zaky Roby Cahyadi, Jakarta, Senin (28/1/2019).

Baca Juga:  Serangan Fajar Coblosan Pemilu, AMI Laporkan Oknum Caleg Ke Bawaslu Jatim

Zaky menuturkan, segenap kader yang tergabung dalam GAM 58 dengan khittah perjuangannya selalu patuh dan tunduk kepada Abu Bakar Ba’asyir yang mereka nilai sebagai sosok panglima besar syariat Islam. Gerakan ini menilai Abu Bakar Ba’asyir adalah sosok yang konsisten memperjuangkan amar ma’ruf nahi munkar di Indonesia sehingga GAM 58 menganugerahkan GPI Award di tahun 2008 silam.

“Segenap kader GAM 58 menghimbau dengan sangat kepada pemerintah agar segera memberikan pembebasan kepada guru kami di tahun 2019,” kata Zaky.

Baca juga: Bebaskan Abu Bakar Ba’asyir, Sanggupkah Jokowi Redam Pemerintah Australia?

Baca juga: Pembebasan Abu Bakar Ba’asyir Diminta Tak Dipolitisir

Diketahui, Presiden Jokowi menyatakan pembebasan Abu Bakar Ba’asyir dilakukan melalui opsi bebas bersyarat dan harus setia kepada NKRI sebagaimana diatur dalam PP 99/2012.

“Tak perlu debat kusir, segera berikan pembebasan kepada seorang yang sudah tua berusia 81 tahun, yang kesehatannya terus menurun, inilah alasan kemanusian,” tegas Zaky.

Baca Juga:  Polres Pamekasan Sukses Kembalikan 15 Sepeda Motor Curian kepada Pemiliknya: Respons Cepat dalam Penanganan Kasus Curanmor

“Kami membaca sejarah situasi yang sama pernah dilakukan pembebasan oleh seorang dirjen lapas di tahun 1993 yang bernama Baharuddin Lopa. Pembebasan napi Islam oleh Presiden Soeharto dilakukan meski ada napi yang menolak tanda tangan kesetiaan pada Pancasila dan sebagainya. Mereka adalah A.M. Fatwa, Abdul Qadir Jaelani, Tasrif Tuasikal, A. Yani Wahid dan yang lain berjumlah 10 orang. Usia mereka beragam mulai 35 tahun sampai 50 tahun,” paparnya.

Menurutnya, tak perlu mengait-kaitkan rencana pembebasan Abu Bakar Ba’asyir dengan motif politik. “Kami menyesalkan opini yang mengaitkan pembebasan orang tua kami ustadz Abu Bakar Ba’asyir dengan perhelatan politik di tanah air ataupun dikaitkan dengan langkah yang ditempuh sang pengacara sebagai ketua umum partai. Ini murni alasan kemanusiaan,” kata Zaky.

(eda/asq)

Editor: M Yahya Suprabana

Related Posts

1 of 3,050