NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Mantan Menko Kemaritiman era Jokowi yakni Rizal Ramli menceritakan awal mula terjadinya skandal BLBI (Bank Likuiditas Bank Indonesia).
Menurut Rizal skandal BLBI tidak dapat dipisahkan dengan Dana Moneter Internasional atau yang akrab disapa IMF.
Pada sekitar tahun 1997-1998 diketahui perekonomian sejumlah negara di kawasan Asia mengalami kemunduran tak terkecuali Indonesia. Lalu semua negara-negara di Asia diharuskan untuk mengundang IMF ke negaranya.
“Sebab kalau kita tidak mengundang IMF, ekonomi indonesia bisa anjlok 6-0%,” ujar Rizal.
Sehingga mau tidak mau pemerintah Indonesia pun mengundang IMF. Namun bukan malah untung, Indonesia malah buntung karena pertumbuhan ekonomi Indonesia menjadi anjlok ke-13%.
Sebab IMF menyarankan tiga kebijakan yang tidak masuk akal. Pertama, IMF menyarankan agar pemerintah Indonesia membuat kebijakan agar tingkat bunga bank dinaikan dari 18% rata-rata menjadi 80%.
Telusur: Terbongkar, Ini Penyebab Meletusnya Skandal BLBI
“Namun karena kebijakan banyak perusahaan sehat pada bankrut, karena mana tahan dengan bunga bank,” ujarnya.
Kemudian kebijakan kedua yang disarankan oleh IMF adalah agar 16 bank kecil-kecil ditutup. Tapi begitu bank kecil ditutup rakyat menjadi tidak percaya pada sama semua bank di indonesia.
“Apalagi bank swasta seperti BCA, Danamon hampir kolaps. Sehingga terpaksa pemerintah nyuntik BLBI 80 miliar dollar. Termasuk penyelamatan bank paling besar di dunia,” ujarnya.
Sedangkan yang ketiga adalah memerintahkan Indonesia menaikan harga BBM 74% di tahun 1998. Padahal kondisi rakyat saat itu sedang tertekan ekonominya.
“Akibat 3 kebijakan ini terjadilah kasus BLBI,” kata dia. (Simak: Rizal Ramli Bongkar Praktik Jahat Kasus Century)
Ceritanya pada waktu itu pemilik bank yang dibantu kredit BLBI pada dasarnya mereka tandatangan pinjam tunai harus dibayar tunai. Tapi pada pemerintahan BJ Habibie, mereka melobi agar diganti tidak usah dibayar tunai asal diserahkan aset berupa saham, tanah dan perusahaan.
“Kalo obligor bener dia serahkan aset yang bagus yang sesuai dengan nilainya yah tidak apa-apa. Tapi ada kasus-kasus, dimana mereka menyerahkan aset busuk yang nilainya tidak sepadan,” katanya kecewa.
Diketahui dalam skandal BLBI ini, KPK telah menetapkan satu orang tersangka. Dia adalah Mantan Kepala BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional); Syarifuddin Arsyad Tumenggung.
Tumenggung telah menguntungkan diri sendiri, atau orang lain atau korporasi, dalam penerbitan SKL BLBI untuk Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) milik Sjamsul Nursalim. Sehingga merugikan keuangan negara hingga Rp 3,7 triliun.
Akibat perbuatannya itu, Ia disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca: Rizal Ramli Berharap tak Ada Tukar Guling Skandal BLBI dengan e-KTP
Pewarta: Restu Fadilah
Editor: Achmad Sulaiman