HukumPolitik

KPU Tampaknya Bakal Berurusan Serius dengan Mahkamah Internasional

mahkamah internasional, kpu, berurusan serius, nusantaranews, pemilu 2019
KPU Tampaknya Bakal Berurusan Serius dengan Mahkamah Internasional. (Foto: Istimewa)

NUSANTARANEWS.CO, JakartaKPU tampaknya bakal berurusan serius dengan Mahkamah Internasional terkait kacau balaunya perlaksanaan Pemilu 2019.

Dugaan kecurangan Pilpres 2019 dan misteri meninggalnya ratusan anggota KPPS menjadi bahan LPKAN untuk dilaporkan ke Mahkamah Internasional. Pasalnya, selain kriminal dan pidana, kedua kasus tersebut boleh dibilang merupakan kejahatan kemanusiaan yang terjadi di Indonesia.

LPKAN adalah singkatan dari Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara. Pembina LPKAN, Wibisono menuturkan, Pemilu 2019 adalah pemilihan umum paling buruk pasca reformasi.

“Maka dari itu, kejahatan demokrasi dan kecurangan Pemilu 2019 ini akan kami laporkan kepada tiga Mahkamah Internasional,” kata Wibisono dikutip dari keterangannya, Senin (13/5/2019).

Diketahui, KPU mencatat anggota KPPS yang meninggal dunia berjumlah 440 orang. Sementara Bawaslu mencatat ada 92 orang panitia pengawas pemilu yang meninggal dan Polri mencatat ada 22 anggotanya yang tewas.

Baca juga: Sesuai UU Pengadilan HAM, Pidana Individual Menanti Komisioner KPU

Dia menuturkan, laporannya ini akan dilayangkan ke tiga mahkamah internasional di antaranya International Criminal Court (ICC), International of Human Right Commission (IHRC) dan International Commision of Jurist (ICJ).

Baca Juga:  Polres Pamekasan Sukses Kembalikan 15 Sepeda Motor Curian kepada Pemiliknya: Respons Cepat dalam Penanganan Kasus Curanmor

Wibisono mengungkapkan, laporan ini semata hanya ingin memperbaiki perjalanan demokrasi di Indonesia yang telah tercoreng di Pemilu 2019. Ratusan penyelenggara pemilu meninggal dunia menurutnya bukan persoalan biasa melainkan sudah masuk kategori kejahatan kemanusiaan yang brutal.

“Penyelenggara pemilu telah lalai, ini jelas tidak wajar. Apalagi nama-nama yang meninggal tidak diumumkan ke publik,” tegasnya.

Demokrasi sejatinya memiliki nilai kemanusiaan. Dan juga, demokrasi tidak pernah mencabut nyawa manusia. Kelalaian KPU membawa dampak hukum serius bagi para komisionernya. Penyelenggara pemilu mestinya memegang kuat-kuat prinsip HAM yakni supreme of human rights. Prinsip ini, dalam pemenuhannya tidak dapat dikurangi sedikitpun, bahkan saat negara dalam keadaan darurat.

Menurut aktivis HAM, Natalius Pigai, peristiwa nahas meninggalnya ratusan penyelenggara pemilu bisa menjadi bukti permulaan yang cukup bahwa Komisioner KPU Pusat telah melakukan kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang.

Artinya, patut ditelusuri adanya dugaan terjadi pelanggaran terhadap hak untuk hidup yang merupakan hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun (non derogable rights) sebagaimana dijamin di dalam Pasal 28 A jo Pasal 28 I UUD 1945, Pasal 4 jo Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan Pasal 6 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik.

Baca Juga:  Turun Gunung Ke Jatim, Ganjar Bakar Semangat Bongkar Kecurangan Pemilu

Ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, misalnya, disebutkan bahwa pelanggaran hak asasi manusia dapat diadili. Tujuan dari pengadilan adalah untuk meminta pertanggung jawaban pidana individual (individual criminal responsibility) terhadap para pelaku.

Aktivis HAM Natalius Pigai mengatakan, pertanggung jawaban secara individual telah menjadi doktrin hukum yang diterima secara internasional dengan disahkannya Code of Offences Against The Peace and Security of Mankind pada 1954 oleh PBB.

Adapun prinsip-prinsip pertanggung jawaban individu dalam pidana hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam Prinsip Nuremberg bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan yang merupakan kejahatan, bertanggung jawab atas perbuatannya dan harus dihukum.

“Apapun alasannya, KPU Pusat tidak boleh menghindari tanggung jawab pidana individu,” kata Pigai.

Kemudian Wibisono melanjutkan, petisi masyarakat Indonesia untuk mempidanakan oknum penyelenggara pemilu telah ditandatangani ribuan orang. “Petisi pidanakan KPU telah mendapat dukungan dari masyarakat,” cetus Wibisono.

Hal ini diperkuat Pigai. Kata dia, hukuman secara individu komisioner KPU sangat penting untuk mendorong terciptanya standar kualitas penyenggaraan pemilu termasuk keselamatan, keamanan dan kenyamanan warga negara yang ikut berpartisipasi dalam menyukseskan kegiatan demokrasi.

Baca Juga:  Ketum Gernas GNPP Anton Charliyan Ikut Semarakkan Kampanye Akbar Prabowo-Gibran di Stadion GBLA Bandung

“Dibekukan dulu KPU biar mereka mengikuti proses hukum karena kelalaian yang mengakibatkan anggotanya (KPPS) meninggal dunia. Mundur saja dan cabut wewenangnya sementara, biar Komisioner KPU menjalankan proses hukum,” ujar Pigai dalam sebuah diskusi di Cemara Hotel, Jakarta Pusat, Minggu (12/5).

(eda)

Editor: Eriec Dieda

Related Posts

1 of 3,067