Politik

Pansus DPRD Sumenep Soroti Banyaknya Pejabat di Sejumlah OPD Sumenep Melebihi Lima Tahun

pansus dprd sumenep, dprd sumenep, opd sumenep, lima tahun, nusantaranews
Politisi PAN, Ahmad sebagai Pansus DPRD Sumenep soroti banyaknya pejabat di sejumlah OPD Sumenep melebihi lima tahun. (Foto: Hanafi/NUSANTARANEWS.CO)

NUSANTARANEWS.CO, Sumenep – Pansus DPRD Sumenep soroti banyaknya pejabat di sejumlah OPD Sumenep melebihi lima tahun.

Panitia Khusus Laporan Keterangan Pertangungjawaban (Pansus LKPJ) Dewan Perwakilan Daerah Sumenep (DPRD) menemukan dalam sebuah laporan jika banyak sekali pejabat di sejumlah OPD di Sumenep melanggar aturan.

Hal itu terjadi kepada sejumlah Pejabat yang memiliki jabatan tertinggi dalam setiap OPD, mereka itu melanggar aturan tentang batas waktu maksimal sebuah jabatan tertinggi dalam satu OPD.

Juru bicara Pansus LKPJ DPRD Sumenep Ahmad menyampaikan selama ini ada sekitar 10 pejabat yang melebihi batas maksimal dan itu merupakan pejabat yang memiliki jabatan tertinggi dalam satu OPD.

Padahal, jika mengacu terhadap UU nomor 5/2014 pasal 117 tentang ASN (Aparatur Sipil Negara) dan PP nomor 11/2017 pasal 132 ayat 2 tentang manajemen pegawai negeri sipil bahwa, JPT hanya dapat dijabat minimal dua tahun dan maksimal lima tahun.

“Dengan adanya aturan semacam itu kami rasa perlu dilakukan sebuah evaluasi kembali terkait banyaknya pejabat yang sudah melebihi batas waktu maksimal,” jelas Politisi PAN itu, Senin (13/5/2019).

Baca Juga:  LSN Effect di Pemilu 2024, Prabowo-Gibran dan Gerindra Jadi Jawara di Jawa Timur

Mengacu kepada aturan tersebut maka jabatan yang melebih batas maksimal itu dianggap cacat hukum dan melanggar aturan. Sementara di Kota Sumekar sudah banyak yang lebih dari lima tahun, bahkan ada yang sampai delapan tahun menjabat sebagai Kepala Dinas (Kadis).

Sebenarnya, baru-baru ini Bupati Sumenep sudah melakukan mutasi di sejumlah OPD. Namun, dari hasil kajian tim Pansus 10 pejabat tersebut tetap saja dibiarkan tidak pernah mengalami sebuah mutasi.

“Hal ini menjadi tanda tanya besar bagi kami, ada apa dengan kebijakannya? Padahal hal tersebut sangat jelas dalam aturan,” tutup.

Pewarta: Hanafi
Editor: Eriec Dieda

Related Posts

1 of 3,052