Politik

KPU RI Serahkan Hasil Penelitian Terhadap 9 Parpol yang Sempat Ditolak

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari mengatakan KPU telah menyerahkan dokumen hasil penelitian dokumen persyaratan terhadap 9 partai politik.

“Pada hari ini Jumat 1 Desember 2017 KPU menyerahkan dokumen hasil penelitian administrasi terhadap dokumen persyaratan 9 partai politik,” ungkap Hasyim dalam keterangan persnya di Kantor KPU Jakarta, Jum’at (1/12/2017).

Sebagaimana diketahui, Bawaslu RI telah mengabulkan gugatan sembilan partai politik (parpol) yang melaporkan KPU. Gugatan yang diajukan terkait pelanggaran administrasi dalam proses pendaftaran calon peserta pemilu.

Dalam putusannya, Bawaslu mengatakan KPU telah melakukan pelanggaran administrasi. Mengenai tata cara prosedur pendaftaran parpol.

“Mengapa? Sembilan partai politik ini adalah sembilan partai politik yang atas perintah putusan Bawaslu diberikan kesempatan untuk menyerahkan kelengkapan dokumen dan itu sudah dilakukan sejak tanggal 20 november 2017,” ujar Hasyim.

“Empat belas hari kemudian sejak itu KPU melakukan penelitian administrasi terhadap dokumen-dokumen persyaratan tersebut,” lanjutnya.

Hasyim menjelaskan, dalam hasil penelitian yang dilakukan, KPU mengkategorikan menjadi tiga. Pertama dokumen dinyatakan memenuhi syarat, kedua ada status yang belum memenuhi syarat. Ketiga, dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Baca Juga:  Jelang Pilkada 2024, Bawaslu Nunukan Gelar Sosialisasi Netralitas ASN, TNI, dan Polri

“Nah berdasarkan itu, maka kemudian empat belas hari kedepan sembilan Parpol ini diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan terhadap dokumen yang dinyatakan belum menemukan syarat atau dokumen yang dinyatakan tidak memenuhi syarat,” pungkasnya.

Sebagai informasi sembilan parpol tersebut antara lain PKPI Hendropriyono, PBB, Idaman, dan Partai Bhinneka, PPPI, Partai Republik, Partai Rakyat, Parsindo, dan PIKA.

Pewarta: Syaefuddin A

Related Posts

1 of 22