NUSANTARANEWS.CO – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menduga terdapat pelanggaran terhadap Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 149 Tahun 2016 tentang Pengendalian Lalu Lintas Jalan Berbayar Elektronik dalam istilah lain Electronic Road Pricing (ERP).
Peraturan tersebut diduga telah melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Ketua KPPU Syarkawi Rauf menjelaskan, dalam Pergub tersebut pada Pasal 8 ayat (1) huruf c diatur bahwa teknologi yang digunakan dalam kawasan ERP yakni menggunakan komunikasi jarak pendek (Dedicated Short Range Communication/DSRC) dengan frekuensi 5,8 GHz.
Padahal, teknologi DSRC mulai ditinggalkan oleh negara yang menerapkan sistem ERP. “Singapura misalnya, yang menerapkan sistem ERP dengan teknologi DSRC tahun 1998, pada tahun 2020 akan beralih ke teknologi Satelit Navigasi dan 4G LTE,” ujar Syarkawi dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (25/10/2016).
Menurut Syarkawi, hal tersebut berpotensi melanggar UU mengingat terdapat pembatasan penggunaan teknologi dalam penerapan ERP, yakni hanya dengan DSRC.
Pasalnya, masih ada teknologi lain dalam penerapan ERP, seperti Radio Frequency Identification (RFID).
“Klausul pembatasan penggunaan tehnologi itu berpotensi melanggar Pasal 22 UU No 5 Tahun 1999 karena akan mengakibatkan lelang ERP bersifat diskriminatif dan menghambat pelaku usaha lain dengan teknologi yang kompetitif untuk dapat mengikuti lelang dimaksud,” kata Syarkawi.
KKPU juga meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta agar menerapkan prinsip persaingan usaha yang sehat dalam lelang ERP. Salah satunya, dengan memberikan kesempatan kepada pelaku usaha yang memiliki teknologi lain yang kompetitif untuk dapat mengikuti lelang.
“KPPU siap untuk memberikan saran dan pertimbangan terkait dengan perumusan kebijakan yang akan diambil Pemprov DKI terkait lelang ERP ini,” tutur Syarkawi. (Andika)