Ekonomi

Beri Efek Jera Kartel, KPPU Akan Kenakan Denda 30 Persen dari Omzet

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Komisi Pengawas dan Persaingan Usaha (KPPU) telah menentukan hukuman berat yang harus diterima para pelaku usaha yang terbukti melakukan praktik kartel atau praktik persaingan usaha tidak sehat. Hukuman tersebut adalah pemberian denda sebesar 30 persen dari omzet yang didapat pelaku usaha.

Ketua KPPU Syarkawi Rauf mengatakan, cara itu dilakukan agar memberi efek jera ke pelaku kartel. Aturan mengenai denda ini telah masuk ke dalam revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang sudah disetujui Badan Legislasi DPR.

“Kalau denda 30 persen penjualan kalau disetujui ini akan memberikan efek jera pelaku, agar tidak terulangi lagi perbuatan yang sama,” ujar Syarkawi di kantor KPPU, Jakarta, Selasa (30/5/2017).

Syarkawi menambahkan, dengan adanya revisi UU Nomor 5 Tahun 1999 akan semakin menguatkan posisi KPPU. Sebab, hal ini berkaitan dengan kewenangan KPPU dalam mengadili perusahaan asing.

Baca Juga:  Mobilisasi Ekonomi Tinggi, Agung Mulyono: Dukung Pembangunan MRT di Surabaya

“Penggeledahan dan penyadapan kan sudah tak bisa disetujui, tapi kita tetap mengajukan agar nantinya penggeledahan bisa dengan bantuan Polri untuk mencari bukti adanya persaingan usaha tak sehat,” kata dia.

Menurutnya, KPPU saat ini telah menerima 2.537 laporan. Untuk mengusut laporan yang masuk, KPPU berencana menambah petugas untuk menyelidiki kasus tersebut.

“Kalau disetujui kita mau tambah personel investigator lebih dari separuh yang ada sekarang. Sekarang ini kan investigator ada 70 orang, kita tahun depan tambah jadi 150 orang. Kita juga kalau bisa minta penyidik KPPU dari Kepolisian,” ungkapnya.

Reporter: Richard Andika
Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 5