PERNYATAAN Ketua KPK, Agus Raharjo yang menyebut KPK bisa melakukan operasi tangkap tangan (OTT) setiap hari jika jumlah personelnya cukup merupakan pernyataan pimpinan KPK yang gagal.
Dengan tanpa rasa malu dan tanpa rasa bersalah di hadapan publik, Agus mengatakan kalau KPK tenaganya cukup hari ini, kita melakukan OTT tiap hari bisa. Hampir semua bupati dan banyak pejabat yang masih melakukan tindak pidana, seperti yang kita saksikan pada saat kita tangkap para bupati. Demikian ungkapan orang gagal dengan penuh percaya diri.
Kenapa penulis katakan KPK gagal? Jawabnya ada di UU KPK, yaitu UU Nomor 30 Tahun 2002. Tugas KPK bukan hanya sekadar menangkap dan memenjarakan koruptor, tapi menjadi gawang bagi anggaran negara agar tidak kebobolan. Itulah utama KPK.
Dalam pasal 6 UU KPK disebutkan bahwa tugas KPK adalah melakukan kordinasi, supervisi, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pencegahan, monitoring. Khusus pada tindakan penyelidikan dan penyidikan serta penuntutan, KPK mempunyai batas minimum. Berdarkan pasal 11 UU KPK, hanya Kerugian Negara diatas 1 Milyar, yang dilakukan oleh pejabat negara atau aparat penegak hukum, mendapatkan perhatian umum.
Kalau Pasal 6 huruf c dengan penegasan pada pasal 11 diatas dikaji secara logika hukum, maka dapat ditarik kesimpulan, KPK dicegah agar tidak terlalu ‘sibuk’ untuk mencari delict. Tugas KPK adalah ‘memotong tangan-tangan’ yang ingin melakukan delik itu.
UU KPK sesungguhnya sudah memberikan perintah untuk melakukan pencegahan dengan melakukan kordinasi dan monitoring dengan memperketat domain tugas, wewenang dan ruang lingkup kerja kerja KPK.
Selain itu, KPK diberikan tugas khusus, agar tidak terjadi overlap dengan tugas dan wewenang kepolisian dan kejaksaan. Ranah KPK dan fokus perhatiannya hanya pada kasus-kasus besar, yang merugikan negara dalam jumlah yang besar yang melibatkan aparat penegak hukum.
Pengaturan yang diperintahkan oleh UU tersebut diharapkan supaya efektifitas pemberantasan korupsi terlaksana, sebagaimana yang dicita-citakan. Karena itu pula, personil kerja KPK dibatasi. Selain untuk mengefektifkan penggunaan anggaran, juga untuk menjaga agar lembaga ini selektif dan tidak dimasuki oleh pejabat yang tidak bermoral dan tidak berintegritas.
Apa lacur, KPK telah melenceng dari harapan yang diinginkan dan dicita-citakan oleh UU. Bahkan oknum-oknum yang mengisi KPK, kelihatannya tidak serius memberantas korupsi. Pemberantasan korupsi hanya dipidatokan di atas mimbar untuk memulus jalan memperoleh jabatan. Setelah itu, mengambil gaji dari negara.
Sesungguhnya, keberadaan KPK adalah untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna dalam mengoptimalkan pemberantasan korupsi. Bukan sekedar festivalisasi dan OTT. Dengan kata lain, keberadaan KPK pada hakikatnya agar biaya-biaya negara tidak dirampok oleh pejabat korup. Maka, tugas KPK adalah menjaga, bukan menjebak perampok. Yang diutamakan adalah pencegahan. Adapun penindakan adalah langkah terakhir.
Namun demikianlah KPK, tetap diisi oleh orang-orang yang moralitasnya masih dipertanyakan, integritasnya masih diragukan. Karena itulah lembaga anti rasuah menjadi lembaga tanpa prestasi.
Hasil survei terbaru dari Transparency International menempatkan Indonesia di peringkat 96 (dari 180 negara di dunia) dengan skor 37 pada Corruption Perception Index (CPI) atau Indeks Persepsi Korupsi (IPK) 2017. Skor tersebut masih sama dengan skor IPK Indonesia pada tahun sebelumnya.
Apakah ini salah UU? Kata ketua KPK, ini adalah kelemahan UU. Tapi menurut penulis, ini adalah ketidakmampuan pimpinan KPK, terutama Agus Rahardjo, dalam menjalankan amanah sebagai pimpinan KPK. Untuk menutupi kegagalan itu, maka yang dicari ialah kambing hitamnya, dengan alasan personil yang sedikit, hingga UU yang masih lemah. Ini cara pelarian yang mudah dibaca oleh publik.
Kemungkinan
Penulis menduga, keluhan ketua KPK itu adalah mencari dukungan dan respon publik agar negara memberikan penambahan anggaran. Cara-cara ini merupakan cara oknum di KPK untuk meminta tambahan Anggaran.
Meminta anggaran dengan prestasi yang nihil seperti itu, bagi penulis, merupakan perilaku immoralitas. Karena seorang yang memiliki moralitas, ia tidak akan mengambil apapun kalau tidak ada tindakan positif yang patut diapresiasi oleh banyak orang.
Penulis masih ingat penggunaan anggaran KPK yang sangat berantakan, menurut audit BPK. Penyerapan anggaran yang tidak mencapai target, hingga penggunaan anggaran yang tidak optimal. Dari tahun 2009 hingga tahun 2011 penggunaan anggaran yang terburuk KPK. Atas permasalahan tersebut KPK menyatakan bahwa walaupun penyerapan selama 3 tahun rata-rata 51 %, KPK tetap selalu mencapai target kinerja yang direncanakan.
Pencapaian kinerja yang dimaksud oleh KPK itu sangat buram, tidak bisa dibaca secara jelas. Kita tahu bahwa indeks Persepsi Korupsi Indonesia tidak mengalami penurunan yang berarti. Namun, kalau melihat opini media yang berkembang bukan saja berhasil, tapi sungguh luar biasa berhasil, padahal pada kenyataannya kegagalan terus menerus dilakukan oleh KPK.
Kesimpulan penulis, KPK hanya memenangkan pertarungan opini dengan zero prestasi. Lalu siapa yang bangkrut? Negara akan mengalami kerugian, pertama, kerugian ekonomi karena banyak investor tidak berani untuk menanam modal dengan hukum yang gamang seperti itu. Kedua, pelayanan publik semakin sulit dengan kebijakan birokrasi yang rumit, karena diakibatkan oleh penegakan hukum yang tidak jelas. Ketiga, keributan diranah politik akan selalu menghiasi kehidupan negara dengan sikap KPK yang kadang garang, kadang lunak dan kadang tidak mau tahu.
Penulis: Furqan Jurdi, Ketua Umum Komunitas Pemuda Madani dan Aktivis Muda Muhammadiyah