NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo nampaknya tak mau ambil pusing dengan langkah perlawanan melalui jalur praperadilan yang diajukan oleh Ketua DPR RI Setya Novanto atas penetapannya sebagai tersangka e-KTP TA 2011-2012.
Agus menyebut praperadilan merupakan hak seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka. Setnov ditetapkan tersangka korupsi proyek pengadaan e-KTP untuk kedua kalinya berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) tertanggal 31 Oktober 2017.
“Ya tidak apa-apa kan, itu kan prosedur yang biasa dilalui jadi kita hadapi saja,” kata Agus.
Diketahui praperadilan yang diajukan oleh Ketua Umum Partai Golkar ini bukan yang pertama kalinya, yang mana dalam praperadilan yang pertama KPK dikalahkan oleh Setnov.
Saat ditanya apakah KPK memiliki strategi baru agar tak kalah lagi? Mantan Ketua LKPP itu tak membantahnya.
“Mudah-mudahan kita punya (strategi baru), tapi yah tidak perlu dibuka di sini,” pungkas Agus.
Reporter: Restu Fadilah
Editor: Eriec Dieda