NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kakak Andi Agustinus alias Andi Narogong yaitu Dedi Prijono. Pemeriksaan tersebut terkait dengan penyelidikan atas pengembangan kasus korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Kabiro Humas KPK Fenri Diansyah mengatakan bahwa pemeriksaan juga dilakukan terhadap salah seorang pihak swasta yang tak lain ialah Dedi Prijono.
“Kebutuhan pemeriksaan ini adalah dalam konteks pengembangan perkara e-KTP,” kata Febri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (2/1/2018).
Ia menjelaskan, berdasarkan konstruksi yang sudah diuraikan KPK sebelumnya, masih ada sejumlah pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus korupsi berjamaah proyek pengadaan e-KTP tersebut.
“Sehingga kita perlu melakukan pendalaman untuk mencari keterlibatan pihak lain. Apakah dari pihak swasta, sektor politik ataupun dari birokrasi tentu nanti hasil dari perkembangan perkara ini,” katanya.
Sejauh ini KPK sudah menyeret enam orang dalam kasus yang merugikan negara Rp 2,3 triliun tersebut.
Mereka adalah dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto. Keduanya sudah divonis masing-masing tujuh tahun dan lima tahun penjara.
Kemudian, dua pihak swasta, yaitu Andi Agustinus dan Anang Sugiana Sudirhardjo. Terakhir adalah mantan Ketua DPR Setya Novanto.
Reporter: Restu Fadilah