Hukum

KPK Panggil Dosen dari ITB

NUSANTARANEWS.CO – Dosen Ilmu Tekhnologi Bandung (ITB) Bagus Handoko dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia akan dimintai keterangan oleh penyidik terkait perkara dugaan korupsi RS Pendidikan Unair Surabaya dengan sumber dana DIPA 2007-2010 dan peningkatan sarana dan prasarana RS Pendidikan Unair dengan DIPA 2009.

“Dia akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka FAS (Fasichul Lisan) Mantan Rektor Unair,” kata Plh Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andirati dalam pesan singkat di Jakarta, Kamis (11/5/2016).

Selain Bagus, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Nanang Firyanto dari pihak swasta. Seperti halnya dengan Bagus, Nanang juga akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dan tersangka yang sama.

Terkait kasus ini, KPK sudah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi. Namun hingga kini, penyidik belum memeriksa tersangka lantaran ini merupakan kali pertama KPK menetapkan tersangka dari kalangan akademisi.

“Saat ini masih proses penyidikan, kini penyidik masih terus mendalami semua informasi yang telah brhasil dihimpun, baik melalui dokumen yang telah disita maupun pemeriksaan saksi-saksi. Apa hasil penyidikan, itu soal substansi jadi tidak bisa saya sampaikan,” kata Yuyuk.

Baca Juga:  Lecehkan Media Grassroot, Wilson Lalengke Laporkan Kapolres Pringsewu ke Divisi Propam Polri

Diakuinya, hingga kini penyidik belum memeriksa FAS. Yuyuk beralasan, pemeriksaan terhadap saksi ketimbang tersangka ini merupakan bagian dari strategi penyidik dalam mengusut kasus tersebut.

“Itu bagian dari strategi penyidikan. Akan dilakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan (FAS) tapi sampai saat ini saya belum dapat informasinya kapan jadwalnya,” katanya.

Dalam kasus ini, Rektor Unair tahun 2006-2015 itu merupakan penguasa anggaran pembangunan dan peningkatan RS Unair Surabaya sehingga diduga kuat FAS telah melakukan perbuatan yang melawan hukum serta menyalahgunakan wewenang. Negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp 85 miliar dari total nilai proyeknya kurang lebih sekira Rp 300 miliar.

Atas perbuatannya, FAS disangkakan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto Pasal 6 KUHPidana. (Restu F)

Related Posts

1 of 2