Hukum

IPW Sebut Perpanjangan Masa Jabatan Kapolri Melanggar UU

NUSANTARANEWS.CO – Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane memandang perpanjangan masa jabatan Kapolri yang telah memasuki masa pensiun bertentangan dengan Pasal 11 ayat 6 UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. UU itu menyebutkan bahwa Calon Kapolri adalah Perwira Tinggi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih aktif, dengan memperhatikan jenjang kepangkatan dan karier.

“Apapun alasannya Presiden Jokowi harus menolak usulan perpanjangan ini. Sebab perpanjangan bertentangan dengan Pasal 11 ayat 6 UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian,” kata Neta dalam keterangan tertulisnya, Minggu (8/5/2016) lalu.

Neta menjelaskan, jika masa jabatan Kapolri Badrodin Haiti diperpanjang juga bertentangan dengan Pasal 30 ayat 2 yang menyatakan masa pensiun maksimum anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia 58 (lima puluh delapan) tahun dan bagi anggota yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas kepolisian dapat dipertahankan sampai dengan 60 (enam puluh) tahun.

Ia menambahkan, jabatan Kapolri bukan kategori keahlian khusus sehingga tidak ada alasan memperpanjang masa jabatan Kapolri yang memasuki usia pensiun.

Baca Juga:  Dana BUMN 4,6 Miliar Seharusnya bisa Sertifikasi 4.200 Wartawan

“Mengingat masa jabatan Kapolri Haiti sudah di depan mata, memang sudah saatnya Polri mempersiapkan suksesi kepemimpinannya agar soliditas Polri tetap terjaga,” tambahnya.

Menanggapi isu tentang perpanjangan jabatan itu, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar menegaskan kalau pihaknya sama sekali belum mendengar informasi mengenai perihal itu.

“Belum ada. Kita belum pernah dengar. Belum ada informasi mengenai perpanjangan itu, belum,” kata Boy kepada wartawan di Mabes Polri, Senin (9/5) lalu.

Catatan nusantaranews.co, ada sejumlah jenderal bintang tiga yang layak dipertimbangkan untuk menjadi calon Kapolri di lingkungan Polri. Pertama, Komjen Budi Gunawan (Akpol 1983 dan baru akan pensiun 2017). Kedua, Kalemdikpol Komjen Syafruddin (Akpol 1985 dan baru pensiun 2019). Ketiga, Kabaharkam Komjen Putut Eko Bayuseno (Akpol 1984 dan pensiun 2019). Keempat, Irwasum Komjen Dwi Priyatno (Akpol 1982 dan pensiun 2017). Kelima, Sestama Lemhanas Komjen Suhardi Alius (Akpol 1985 dan pensiun pada 2019). Keenam, Kepala BNN Komjen Budi Waseso (Akpol 1984 dan pensiun 2019), serta Kepala BNPT, Tito Karnavian ‎(Akpol 1987 dan pensiun 2022). (eriec)

Related Posts

1 of 18