Indonesia adalah negara yang berdasarkan filosofi Pancasila dan Konstitusi UUD 1945. Seluruh aspek penyelenggaraan negara dan pemerintahan telah diatur di dalam Pembukaan, Batang Tubuh UUD 1945.
Dengan demikian, dalam menjalankan ketenagalistrikan nasional, pemeritahan Jokowi –JK seharusnya berpijak pada Pancasila dan UUD 1945. Dalam Undang Undang Dasar 1945 (UUD 1945) pasal 33 ayat 2 dan ayat 3 telah ditegaskan bahwa (2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara; (3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Selain itu, dalam Amar Putusan Mahkamah Konstitusi terkait Judicial Review Undang Undang Nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan menyatakan Pasal 10 ayat (2) UU No 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat apabila diartikan membenarkan praktik unbundling dalam usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum sedemikian rupa sehingga menghilangkan kontrol negara sesuai dengan prinsip dikuasai oleh negara.
Mahkamah Konstitusi juga menyatakan bahwa Pasal 11 ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat apabila rumusan Pasal 11 ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2009 dimaknai hilangnya prinsip dikuasai oleh negara.
Sebelumnya, penegasan sikap Mahkamah Konstitusi tentang unbundling system yang dinyatakan tidak sesuai Konstitusi sebagaimana ditegaskan dalam Putusan Nomor 001-021-022/PUU-I/2003, yang membatalkan keseluruhan UU No. 20/2002. Unbundling system adalah sistem yang memecah-mecah lini usaha ketenagalistrikan menjadi kegiatan terpisah-pisah untuk dijadikan sebagai unit-unit usaha yang berorientasi profit.
Frasa “penguasaan negara” ditafsirkan MK mencakup aspek pengaturan (regelendaad), pengurusan (bestuursdaad), pengelolaan (beheersdaad), dan pengawasan (toezichthondensdaad).
Dengan demikian maka negara menguasai ketenagalistrikan dalam seluruh aspek. Maksudnya, agar terpenuhinya hajat hidup orang banyak dan terjamin keselamatan bangsa dan negara.
Jokowi-JK Melanggar Konstitusi
Seluruh kebijakan, program dan proyek ketenagalistrikan yang dijalankan oleh pemerintahan Jokowi-JK secara prinsip bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945 dan juga bertentangan dengan Putusan Mahkamah konstitusi (MK). Mengapa dikatakan demikian? Karena seluruh kebijakan, program dan proyek yang dijalankan oleh pemerintahan ini didasarkan pada kepentingan bisnis listrik semata atau bussines as usual.
Seluruh kebijakan, program dan proyek yang dibuat semata mata ditujukan untuk mengumpulkan uang melalui utang, investasi swasta dan asing, menciptakan peluang bisnis bagi swasta dan asing serta menciptakan peluang bagi swasta dan asing memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya.
Sementara kepentingan bangsa, negara dan rakyat dalam ketenagalistrikan diabaikan atau hanya bersifat sekunder, bahkan tersier atau tidak pernah menjadi dasar utama dari seluruh kebijakan program dan proyek yang dijalankan oleh pemerintahan Jokowi JK.
Apa buktinya? pemerintahan Jokowi-JK mengundang investasi swasta secara besar-besaran untuk melakukan bisnis ketenagalistrikan di Indonesia. Pemerintah merancang proyek 35 ribu megawatt untuk menjadi ajang bisnis. Swasta dipersilahkan membangun pembangkit listrik.
Seluruh listrik yang dihasilkan oleh swasta mendapatkan jaminan untuk dibeli oleh pemerintah melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Perusahaan Listrik Negara (PLN). Bahkan Pemerintah menjamin melalui kontrak untuk membeli litrik swasta dalam jangka panjang. Pemerintah bahkan menjamin membeli kelebihan produksi listrik yang dihasilkan oleh swasta.
Untuk mendapatkan uang, PLN dipaksa untuk megambil utang sebesar-besarnya dari perbankkan nasional, lembaga keuangan internasional dan global bond.
Utang tersebut selain untuk membeli listrik swasta, juga untuk membangun pembangkit PLN sendiri dengan biaya super mahal. Pebangunan pembangkit PLN ini dilakukan oleh pihak swasta dengan skema EPC yang sangat menguntungkan swasta.
Lebih gila lagi, pembangkit listrik PLN yang sebagian besar merupakan pembangkit bekas dari China yang berbahan bakar batubara menjadi proyek bancakan gila-gilaan pihak swasta. Para pebisnis bahan bakar terutama perusahaan batubara swasta dan perusahaan asing adalah pihak yang mengambil untung besar selanjutnya dari bisnis listrik ini. Pihak internal PLN pernah mengatakan bahwa bisnis listrik sejatinya adalah bisnis bahan bakar, khususnya batubara.
Dampak Mega Projek Listrik Terhadap Rakyat?
Mega proyek listrik super mahal yang dikendalikan swasta, pedagang bahan bakar khsusunya batubara dan para rentenir atau tengkulak pemberi utang, telah menyebabkan penyediaan listrik di Indonesia menjadi sangat mahal.
Bisnis listrik telah menciptakan keuangtungan berlipatganda bagi bagi pengusaha swasta dan para rentenir atau tengkulak, namun membangkrutkan negara.
Sementara, pemerintah Jokowi-JK melepaskan tanggung jawab mereka untuk menjamin ketersediaan listrik pada tingkat harga yang terjangkau oleh masyarakat. Pemerintahan Jokowi–JK mencabut subsidi listrik tanpa mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat.
Sejak berkuasa pada tahun 2014 lalu, Pemerintah Jokowi-JK telah mencabut lebih separuh subsidi listrik yang diberikan pemerintahan sebelumnya. Sekarang ini hanya 25% konsumen yang masih disubsidi oleh pemerintah.
Seluruh biaya untuk memperkaya swasta dikonversi ke dalam tarif listrik yang dijual oleh pemerintah kepada rakyat. Akibatnya, Tarif Dasar Listrik (TDL) di Indonesia menjadi sangat mahal. Tarif listrik di negara ini lebih mahal dibandingkan dengan tarif yang berlaku di India, China bahkan di Amerika serikat.
Sementara, pada saat yang sama Indonesia harus bersaing dengan China dan India melalui perdagangan bebas ASEAN plus 6 dan dengan Amrika Serikat melalui Trans Pasific Parnership (TPP).
Akibat kenaikan tarif secara terus-menerus daya beli masyarakat jatuh, industri nasional gulung tikar. Kenaikan tarif didasarkan pada inflasi, depresiasi mata uang rupiah terhadap US Dolar dan kenaikan harga bahan bakar.
Sementara ketiga faktor itu menjadi penyebab daya beli masyarakat semakin jatuh. Ini adalah kebijakan yang sangat tidak masuk akal sehat dan tidak dilakukan oleh negara manapun di dunia. Ini hanya dilakukan oleh sebuah negara yang pemerintahannya dikuasai oleh para pebisnis listrik yang korup dan serakah.
Kasus ini hanya sekelumit dari sekian banyak kebijakan pemerintah di sektor energi yang sangat merugikan negara. Padahal, pemerintah seharusnya berupaya keras untuk memperkuat peran dan sinergi antar BUMN terutama Pertamina, PGN dan PLN dalam mengelola dan memanfaatkan energi domestik.
Turunkan tarif listrik! KPK, bongkar mafia listrik yang merampas hajat hidup rakyat banyak!
Penulis: Salamuddin Daeng (Peneliti Ekonomi Politik)