Ekonomi

Penyaluran BBM Umum Mutlak Diberikan Kepada BUMN Pertamina

Pertamina Bakal Turunkan Harga BBM Non Subsidi Pada 5 Januari 2019, nusantaranewsco
Antrian para Pembeli BBM di Nunukan, Kalimtan Utara. (Foto: Eddy S/NUSANTARANEWS.CO)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta -Penyaluran BBM umum mutlak diberikan kepada BUMN Pertamina.

Sesuai mandat konstitusi Pasal 33 UUD 1945, terutama berkaitan dengan pernyataan cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara, maka perintah penguasaan ini dalam terminologi penguasaan negara diberikan pada Badan Usaha Negara (BUMN).

Pada ayat (3) secara lebih tegas menyebutkan bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Sektor energi adalah salah satu cabang produksi penting yang menguasai hajat hidup orang banyak, berada di dalam perut bumi dan air Indonesia serta terdapat berbagai sumberdaya atau bahan baku energi yang dapat dimanfaatkan sebagai sumber bahan baku produksi hulu yang hilir olahannya dapat kemudian menjadi Bahan Bakar Minyak (BBM) atau produk petrochemical lainnya, selama ini diberikan hak kelolanya kepada BUMN Pertamina.

“Berdasarkan perkembangan atas mandeknya revisi terhadap Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi Nomor 22 Tahun 2001 serta Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 (Perpres 191/2014) tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM yang pasal-pasalnya masih terbuka ruang interpretasi terkait badan usaha pemegang izin, beserta mekanisme  distribusinya, maka kami menyampaikan hal-hal,” kata pemerhati ekonomi konstitusi, Defiyan Cori di Jakarta, Rabu (4/12/2019).

Baca Juga:  Diduga Korupsi Danah Hibah BUMN, Wilson Lalengke: Bubarkan PWI Peternak Koruptor

Pertama, selain alasan konstitusi ekonomi, maka berdasarkan kenyataan efektifitas dan efisiensi yang ada selama ini, maka BUMN Pertamina sangat berperan besar dalam penyediaan dan pendistribusian BBM UMUM dan sudah berkontribusi besar bagi pembangunan energi bangsa dan negara.

Kedua, dengan demikian peran penting dan strategis Pertamina tak bisa dinafikkan apalagi dicoba untuk dieliminasi demi kepentingan sekelompok pihak yang punya kepentingan mengkapitalisasi sektor energi demi keuntungan orang per orang atau sekelompok orang.

Ketiga, naka dari itu sudah sangat tepat BUMN energi ini dijadikan agregator BBM Umum yang bertugas sebagai penyangga utama ketersediaan kebutuhan BBM Umum yang disalurkan ke pelosok negeri.

Kepat, BBM Umum yang dimaksud adalah bbm jenis solar non subsidi, hal mana pemerintah perlu secara definitif menetapkan BUMN Pertamina sebagai penyalur tunggal sebagai penyedia dan pelaksana impor BBM solar.

“Oleh sebab itu, kami meminta Pemerintah untuk menetapkan aturan tegas yang terkait dengan hak konstitusi BUMN tersebut khususnya yang berkaitan dengan materi UU Migas No. 22 Tahun 2001 dan Perpres 191/2014,” ungkap Defiyan.

Baca Juga:  Sekda Nunukan Hadiri Sosialisasi dan Literasi Keuangan Bankaltimtara dan OJK di Krayan

Menurutnya, sebagai tindak lanjut pelaksanaan konstitusi ekonomi secara bertanggungjawab, maka Presiden harus mengambil peran dalam menyelesaikan ruang bagi pengkerdilan posisi BUMN-BUMN strategis yang berperan penting dalam perekonomian nasional. (sld/ach)

Editor: Ach Sulaiman

Related Posts

1 of 3,072