KolomOpini

Kontroversi Wacana Hukum Islam di Indonesia

hukum belanda, hukum romawi, hukum indonesia, impor hukum, hukum islam, sistem hukum belanda, sistem hukum perdata, code penal perancis, kodifikasi hukum, hukum kebiasaan, dualisme sumber hukum, hukum eropa, hukum sipil, hukum roma, warisan belanda, nusantaranews, nusantara news, nusantara, nusantaranewsco
Ilustrasi Hukum. (Foto: Shutterstock/Mariusz Szczygiel)

Oleh: Hafizh Pandhitio*

NUSANTARANEWS.CO – Lebih dari 200 juta masyarakat Indonesia beragama Islam. Namun hukum yang dipakai oleh negara Indonesia bukanlah hukum Islam. Menjadi sebuah problematika yang mungkin menjadi sangat riskan untuk dibahas. Bahkan baru-baru Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) memiliki wacana Indonesia dijadikan sebagai negara khilafah. Aksi dan pemikiran itu telah keluar dari konsep nasionalisme dan  sangat bertentangan dengan Pancasila dan Undang Undang Dasar (UUD) 1945 sebagai dasar hukum. Menurut K.H. Hasyim Asy’ari Pancasila sudahlah sangat Islam. Kelima sila pancasila mengandung spirit agama Islam.

Sangat tidak populis jika Indonesia sebagai negara yang menjunjung tinggi Bhineka Tunggal Ika dijadikan negara khilafah. Selain ini menentang konstitusi, secara tidak langsung apabila dipelajari lebih dalam lagi, hal ini akan melanggar nilai-nilai Islami, perihal toleransi antar umat beragama. Perlu diketahui pula, walaupun Indonesia mayoritas Islam, dalam pembentukan dasar negara (Pancasila), dibentuk oleh perwakilan dari berbagai suku, ras dan agama yang ada di Indonesia, bukan lagi mayoritas dari agama Islam. Dari sini semua agama memiliki hak yang sama untuk menjadikan dasar negara yang toleransi. Bukan sebagai dasar negara bagi umat muslim, umat Nasrani ataupun agama yang lain.

Baca Juga:  Tanah Adat Merupakan Hak Kepemilikan Tertua Yang Sah di Nusantara Menurut Anton Charliyan dan Agustiana dalam Sarasehan Forum Forum S-3

Baca Juga:

Di lain sisi Islam sebagai agama hukum, umat Islam di Indonesia memiliki hak berdemokrasi untuk dapat menggunakan sistem hukum yang diatur dalam al-Quran dan Hadist. Dalam sistem hukum positif Indonesia yang akarnya dari sistem hukum Belanda, masih ada beberapa hukum yang sama seperti yang umat Islam miliki. Seperti halnya dalam peraturan menikah, pembagian waris, dan berbagai hukum Islam yang lainnya. Mereka menuntut hal ini tidak langsung dikabulkan oleh pemerintah. Banyak proses yang harus dilalui untuk mewujudkan semuanya.

Sebelum dibentuk peradilan agama, di Jawa dan Madura sudah terbentuk suatu lembaga untuk mengadili perkara syariah barulah lahir Undang-Undang Nomer 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama dimana ini merupakan penegakan hukum dan keadilan bagi rakyat pencari keadilan perkara tertentu antara orang-orang yang beragama Islam.

Baca Juga:  Drone AS Tidak Berguna di Ukraina

Sebagai kiblat hakim dalam membuat keputasan dalam perkara hukum Islam, maka dibuatlah Kompilasi Hukum Islam (KHI), yang dibentuk berdasarkan kitab-kitab fiqih yang bersumber dari al-Quran, Hadist, Ijma dan Qiyas. Yang ada dalam KHI hanya sekedar hukum perdata (privat), karena apabila hukum pidana (public) diberlakukan akan menjadi ketidakjelasan sanksi yang akan diberikan apabila terjadi suatu pelanggaran.

Apabila suatu pelanggaran pidana antara orang Islam (tersangka) dan orang Nasrani (korban) misalnya, maka itu masih dapat diproses sesuai dengan hukum positif, namun apabila yang menjadi korban orang Islam, dan akan meminta pertanggung jawaban kepada orang Nasrani sesuai dengan hukum Islam, maka akan menjadi keberatan bagi orang Nasrani untuk menerimanya, karena dalam ajaran Nasrani sebagai agama yang menjujung moral, hukum Islam tidak dapat diterapkan kepada orang Nasrani.

Apabila Indonesia nantinya akan menggunakan hukum Islam seluruhnya pun tidak akan mengurangi angka kejahatan. Seperti di Arab yang menerapkan hukum Islam nyatanya angka kejahatan seksual masih terbilang tinggi. Dapat dilihat kenyataanya, apabila akan menaiki taksi disana adanya himbauan untuk yang menaiki taksi suaminya terdahulu baru sang istri, jika tidak demikian maka istri akan dibawa kabur terlebih dahulu. Berbeda lagi dengan kriminalitas di Swiss. Negara tersebut memiliki angka kriminalitas terendah sedunia. Hal ini disebabkan oleh warga negaranya sangat menghormati hukum yang berlaku di Swiss.

Baca Juga:  Rezim Kiev Terus Mempromosikan Teror Nuklir

Dilihat dari penjelasan di atas, yang menjadi suatu masalah bukan dari regulasi hukum yang berlaku, tapi dilihatlah dari tingkat kepatuhan pelaku hukum terhadap hukum yang berlaku. Masyarakat yang masih memiliki budaya yang tidak tertib maka akan sulit untuk dapat patuh terhadap hukum. Semakin buruknya peradaban dapat dilihat dari banyaknya hukum yang mengikat.[]

Related Posts

1 of 3,148