Khazanah

Konflik Hukum Adat dengan Hukum Islam Lahirkan MUI

“MUI Muncul Akibat Kebijakan Politik Hukum Kolonial Belanda yang Diwariskan Sengaja Mengkonflikkan Nilai Hukum Adat dengan Hukum Islam.”

NUSANTARANEWS.CO – Diskursus MUI (Majelis Ulama Indonesia) dalam sejarah perjalanannya sangatlah menarik dikaji. MUI merupakan representasi dari eksistensi keberadaan umat Islam di Indonesia.

Dalam konteks ini MUI adalah sebuah lembaga sosial keagamaan yang berada di luar struktur pemerintahan. Lahirnya MUI menjadi simbol bagaimana dinamika umat Islam dalam mengarungi kehidupan sosial kegamaan melalui bingkai kenegaraan semakin nyata.

MUI merupakan wadah musyawarah ulama, zuama’ dan cendekiawan muslim yang dipandang sebagai lembaga paling berkompeten dalam memberikan jawaban atas masalah sosial keagamaan yang senantiasa timbul dan dihadapi masyarakat Indonesia. Majelis Ulama Indonesia berdiri pada tanggal 17 Rajab 1395 Hijriyah bertepatan tanggal 26 Juli 1975.

Amandemen ke-3 UUD 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Pada aspek lain, Indonesia dinyatakan sebagai sebuah religious nations state (negara kebangsaan yang religius) yang menghormati dan membina semua agama yang dianut oleh rakyatnya sepanjang berkemanusiaan dan berkeadaban.

Berdasarkan analisis Mujaid Kumkelo (2009) alasan mengapa MUI dimunculkan, sebagaimana diketahui bahwa kebijakan politik hukum Kolonial Belanda yang diwariskan sengaja mengkonflikkan nilai hukum adat dengan hukum Islam.

Hal ini akhirnya menimbulkan dua kelompok hukum, yaitu hukum adat dan kelompok hukum Islam. Masing-masing kelompok akan bersikukuh untuk mempertahankan pandangan ideologinya saat proses pembentukan konstitusi.

Wajar jika dalam praksisnya sulit menemukan titik temu, maka Presiden mengeluarkan Dekrit Tanggal 5 juli 1959 dan Piagam Jakarta. Atas pengakuan tersebut MUI sebagai salah satu institusi pemberi fatwa hukum Islam secara yuridis-filosofis kedudukannya diakui dalam konstitusi Indonesia.

MUI mempunyai lima peran yang telah ditetapkan dalam khittahnya. Kelima peran tersebut adalah pertama, sebagai pewaris tugas-tugas para Nabi (Warasatul Anbiya). Kedua, sebagai pemberi fatwa. Ketiga, sebagai pembimbing dan pelayan umat. Keempat, sebagai gerakan Islah wa al Tajdid. Kelima, sebagai penegak amar ma’ruf dan nahi munkar.

Pewarta/Editor: Romandhon

Related Posts

No Content Available