Hukum

Konsumsi Sabu, Remaja Perempuan Berparas Cantik Asal Pamekasan Diciduk Polres Sumenep

Konsumsi Sabu, Remaja Perempuan Berparas Cantik Asal Pamekasan Diciduk Polres Sumenep, nusantaranewsco
Perempuan muda berinisial ANF (20) ini diciduk Polres Sumenep karena kedapatan konsumsi narkoba jenis sabu. (Foto: Danial Kafi/NUSANTARANEWS.CO)

NUSANTARANEWS.CO, Sumenep – Perempuan berparas cantik Adista Nanda Farmahita (20), warga Dusun Tolontoraja, Desa Batukerbuy, Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan diciduk Satreskoba Polres Sumenep lantaran kedapantan mengkonsumsi narkoba jenis sabu.

Penangkapan terhadap perempuan cantik itu berawal dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumenep melakukan razia di rumah kos di Dusun Babbalan, Kecamatan Kota, Selasa (15/1) malam sekitar pukul 22.30 WIB.

“Penangkapan terhadap remaja perempuaan berawal terhadap razia Satpol PP di rumah kost,” tungkap Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Moh. Heri, Rabu (16/1/2019).

polres sumenep, konsumsi narkoba, perempuan narkoba, nyabu, konsumsi sabu, nusantaranews, narkoba jenis sabu
Barang bukti narkoba jenis sabu. (Foto: Danial Kafi/NUSANTARANEWS.CO)

Menurut Heri, tersangka dilakukan tes urine dan hasilnya positif. Setelah itu tersangka dibawa ke rumah kos untuk dilakukan penggeledahan. Di kamar kos tersebut ditemukan barang haram milik tersaka berupa satu poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,12 gram dan 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol plastik bekas minuman teh pucuk harum. Lalu potongan sedotan warna putih, satu buah potongan sedotan warna putih sebagai filter, 1 (satu) buah pipet kaca terdapat sisa sabu, serta satu buah korek api gas warna hijau yang berfungsi sebagai kompor sabu.

Baca Juga:  Bagai Penculik Profesional, Sekelompok Oknum Polairud Bali Minta Tebusan 90 Juta

“Benar barang haram tersebut milik tersangka. Kita akan dalami dari mana tersangka memperoleh barang harap tersebut,” katanya

Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) Sub pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pewarta: Danial Kafi
Editor: M Yahya Suprabana

Related Posts

1 of 3,051